Gorontalo Hari Ini
Mayoritas Usaha di Kota Gorontalo Gunakan SPPL, Dokumen Amdal Sangat Minim
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebagai salah satu dokumen perizinan lingkungan untuk pembangunan skala besar, terbilang minim
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-berkas-perusahaan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebagai salah satu dokumen perizinan lingkungan untuk pembangunan skala besar, terbilang minim di Kota Gorontalo.
Mayoritas pelaku usaha di kota ini hanya menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo, Santi Mo'o, kondisi ini terjadi karena Gorontalo berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, bukan industri.
"Di Kota Gorontalo cuma sekitar 4–5 kegiatan yang wajib Amdal, termasuk RSUD Aloe Saboe,” ujar Santi, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, proses penilaian Amdal terakhir dilakukan pada 2023/2024 untuk pembangunan Indogrosir Gorontalo.
Amdal juga disusun untuk proyek Islamic Center dan Hotel Swiss-Bell, meskipun keduanya tidak terlaksana. Beberapa proyek besar, seperti RSUD Aloe Saboe dan Citimall Gorontalo sempat mengajukan revisi Amdal.
Proses penilaian dokumen Amdal dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Kota Gorontalo, yang beranggotakan lintas unsur.
“Kami melibatkan akademisi sebagai tenaga ahli dan juga LSM,” jelas Santi.
Ia menegaskan, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar dokumen Amdal dikaji secara menyeluruh dan kualitasnya terjaga.
Santi menambahkan, sekitar 80 persen dokumen lingkungan di Kota Gorontalo berbentuk SPPL karena sebagian besar usaha yang ada berskala kecil.
Sebagai pusat perdagangan dan jasa, dokumen Amdal hanya menyasar perusahaan besar yang berorientasi pada industri dan bisnis.
Baca juga: Bupati Sofyan Puhi Lantik Bunda PAUD Kabupaten Gorontalo, Perkuat Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini
Masalah Lingkungan Utama di Kota Gorontalo
Meski jumlah Amdal terbatas, Santi menegaskan bahwa dokumen ini tetap penting untuk mencegah dampak negatif dari pembangunan.
Ia mengungkapkan, masalah lingkungan di Kota Gorontalo lebih banyak dipengaruhi oleh limbah dan sampah, bukan polusi industri.
“Dampak lingkungan yang paling signifikan adalah air limbah dan sampah,” terang Santi.
Kondisi ini dipicu oleh posisi kota yang berada di hilir dari Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo, serta tingginya aktivitas perdagangan di dalam kota.
Sementara itu, polusi udara terbesar disumbang oleh kendaraan bermotor. Industri dengan cerobong asap hanya ada di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), yang kini pun jarang beroperasi.
“Karena kita tidak punya industri di sini, yang punya cerobong industri itu hanya PLTD,” pungkasnya.
(tribungorontalo.com/ht)