Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

5 Fakta Satria Arta Eks TNI AL Jadi Tentara Rusia, kini Status WNI Dicabut hingga Besaran Gaji

Satria Arta Kumbara mantan TNI AL kini menjadi tentara militer Rusia. Diketahui ia bergabung dengan tentara Rusia saat berperang menghadapi Ukraina.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto 5 Fakta Satria Arta Eks TNI AL Jadi Tentara Rusia, kini Status WNI Dicabut hingga Besaran Gaji
TikTok @zstorm689
BERITA NASIONAL-5 Fakta Satria Arta Eks TNI AL Jadi Tentara Rusia, kini Status WNI Dicabut hingga Besaran Gaji. Satria Arta Kumbara mantan TNI AL kini menjadi tentara militer Rusia. Diketahui ia bergabung dengan tentara Rusia saat berperang menghadapi Ukraina. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Satria Arta Kumbara mantan TNI AL kini menjadi tentara militer Rusia.

Diketahui ia bergabung dengan tentara Rusia saat berperang menghadapi Ukraina.

Berikut sederet fakta-fakta mengenai Satria Arta Kumbara:

1. Mantan Marinir TNI AL

Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua (Serda).

Satria, juga merupakan mantan anggota Inspektorat Korps Marinir.

2. Dipecat karena Bolos Tugas

Adapun kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan, kata Wira, adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Irkormar, Desersi TMT 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Baca juga: 4 Warga Gorontalo Utara Masih Buron Kasus Politik Uang PSU Pilkada

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved