Kabar Seleb

Reza Gladys Dituntut Nikita Mirzani, Dugaan Wanprestasi dalam Paksakan Perkara Perdata jadi Pidana

Reza Gladys dituntut Nikita Mirzani dalam tudingan wanprestasi, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pihaknya akan mendaftarkan gugatan tersebut.

Editor: Minarti Mansombo
kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
KABAR SELEB-Reza Gladys Dituntut Nikita Mirzani, Dugaan Wanprestasi dalam Paksakan Perkara Perdata jadi Pidana. Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan perkembangan terbaru kasus Nikita dan Mail. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Reza Gladys dituntut Nikita Mirzani dalam tudingan wanprestasi, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut.

"Saya sampaikan, saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera, dalam satu dua hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (15/5/2025).

Adapun, tak hanya Reza Gladys yang dilaporkan atas dugaan wanprestasi itu.

"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," kata Fahmi.

Fahmi turut menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan juga Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," imbuhnya.

Sebuah perusahaan juga dilaporkan Nikita Mirzani.

Reza Gladys cvnmj
GUGAT REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kini, Nikita Mirzani juga gugat Reza Gladys atas tudingan wanprestasi.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Pedagang Sapi Resah Karena Permintaan Malah Menurun

Baca juga: 3 Kapolsek di Gorontalo Kota Resmi Berganti, Ini Nama-namanya

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini," tandasnya.

Menurut Fahmi, pihak-pihak tersebut memaksakan gugatan perdata menjadi pidana.

"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," terang Fahmi.

Adapun, hingga hari ini, Kamis (15/5/2025), berkas penahanan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys belum juga P21.

Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan perkembangan terbaru kasus Nikita dan Mail.

Diketahui berkas perkara kasus Nikita dan Mail dinyatakan P19 pada 17 Maret 2025.

Kemudian penyidik baru menyerahkan kembali berkas perkara pada 5 Mei 2025.

Kini pihak penuntut umum masih harus mendalami kelengkapan berkas perkara, apakah terpenuhi atau tidak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved