Jumat, 6 Maret 2026

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Makassar - Kupang Mei 2025: Masih Ada KM Bukit Siguntang, KM Wilis dan KM Tidar

Berikut jadwal kapal Pelni Makassar - Kupang untuk bulan Mei 2025, masih ada tiga keberangkatan dengan KM Bukit Siguntang, KM Wilis dan KM Tidar.

Tayang:
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Kapal Pelni Makassar - Kupang Mei 2025: Masih Ada KM Bukit Siguntang, KM Wilis dan KM Tidar
Pelni Tual
JADWAL KAPAL PELNI - Berikut jadwal kapal Pelni Makassar - Kupang untuk bulan Mei 2025, masih ada tiga keberangkatan dengan KM Bukit Siguntang, KM Wilis dan KM Tidar. 

- Transit di Waingapu Minggu (25/5/2025) pukul 16.00 - 20.00

- Transit di Ende Senin (26/5/2025) pukul 07.00 - 09.00

- Tiba di Kupang Selasa (27/5/2025) pukul 01.00

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Baubau Mei 2025: Masih Ada 2 Keberangkatan KM Tidar

3. KM Tidar berangkat Rabu, 28 Mei 2025

Perjalanan KM Tidar berlangsung selama 2 hari4 jam dengan rute:

- Berangkat dari Makassar Rabu (28/5/2025) pukul 03.00

- Transit di Baubau Rabu (28/5/2025) pukul 19.00 - 21.00

- Transit di Maumere Kamis (29/5/2025) pukul 11.00 - 13.00

- Transit di Larantuka Kamis (29/5/2025) pukul 19.00 - 20.00

- Transit di Lewoleba Kamis (29/5/2025) pukul 22.00 - 23.00

- Tiba di Kupang Jumat (30/5/2025) pukul 07.00

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Balikpapan Mei 2025: Masih Ada KM Bukit Siguntang, Cek Harga Tiketnya!

Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut

Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 15 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

1. Dianjurkan Vaksinasi booster kedua

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan untuk tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak memakai masker

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved