Berita Viral
Terungkap Motif Tahanan yang Kabur di PN Jakarta Utara, Ternyata Temui Sang Pacar
Dua tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kabur setelah mengikuti sidang. Januar Murdianto dan temannya Dio Andi yang merupakan terdakwa mu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sfdhrstjtkmj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kabur setelah mengikuti sidang.
Januar Murdianto dan temannya Dio Andi yang merupakan terdakwa mucikari dan kasus pencurian.
Dio dan Januar ini ternyata kabur melalui sela-sela tangga di PN Jakarta Utara.
Baca juga: Daftar Nama Korban yang Meninggal Dunia dalam Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut
Namun, sepandai tupai meloncat pasti akan terjatuh juga.
Dio saat itu langsung ditemukan saat sedang bersembunyi di bawah kolong mobil.
Sedangkan Januar ditemui saat sedang bersama dengan sang kekasihnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Detik-detik Belasan Orang Jadi Korban Pemusnahan Amunisi di Garut, Berawal dari Selongsong
Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.
"Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar," kata Maryono.
"Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan, penangkapan Jawir dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian upaya pencarian dan penelusuran keberadaan terdakwa.
Baca juga: Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut Makan Korban, 13 Orang Tewas
"Sebelumnya kami melakukan pemetaan di titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan dan terus dilakukan pemantauan terhadap tempat-tempat serta orang tersebut," ucap Dandeni di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/5/2025) malam.
Setelah melakukan pemantauan sekitar enam hari, petugas akhirnya menerima informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya Novita Sari di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin siang.
Menerima informasi itu, tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera bertolak ke lokasi dan menangkap Januar di tempat kerja pacarnya.
Baca juga: Roy Suryo Akui Ijazah Jokowi dari Medsos, Ahli Forensik: Tak Bisa Diperiksa!
"Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di gedung Cikarang Group, Jalan M. H. Thamrin nomor kavling 117 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap Dandeni.
Januar ditangkap pada Senin, 12 Mei, sekitar pukul 14.50 WIB.
Ketika ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melawan, namun tak berhasil.
Petugas kemudian membawa Jawir ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini Selasa 13 Mei 2025: Cinta hingga Keuangan
"Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," jelas Dandeni.
"Namun pada saat hendak diamankan terdakwa upaya perlawanan dengan berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kejari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara," sambungnya.
Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini Selasa 13 Mei 2025: Cinta hingga Keuangan
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan mempertimbangkan untuk memperberat hukuman terhadap Januar yang telah melarikan diri ketika masih menjalani proses persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.