Berita Viral
Perkara Tak Dibelikan Motor dan HP, Ayah di Jakarta Utara Tak Mau Jadi Wali Nikah Anak Perempuannya
Seorang ayah di Jakarta Utara ini tak mau jadi wali nikah untuk anak perempuannya. Ayah ini tak mau jadi wali nikah sebab calon mantunya tak belik
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang ayah di Jakarta Utara ini tak mau jadi wali nikah untuk anak perempuannya.
Ayah ini tak mau jadi wali nikah sebab calon mantunya tak belikan motor dan HP.
Akhirnya pesta pernikahan pun tetap digelar dengan wali nikah pakai dari KUA.
Dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, Kisah memilukan ini terjadi pada seorang calon pengantin Fadli dan Ayu, yang berasal dari Jakarta Utara (Jakut).
Baca juga: Ngaku Tuhan, Pria di Papua Ini Ajarkan Ibadah Telanjang hingga Bebas Hamili Perempuan
Kisah itu viral setelah dibagikan Kepala KUA Pusaka di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Muhammad Faiz Arrauhi.
Kepala KUA yang akrab disapa Ustaz Faizar itu membagikan momen saat mewawancarai pasangan pengantin, Fadli dan Ayu.
Keduanya terlihat semringah setelah dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri.
Namun, ternyata di balik kebahagiannya itu, pasangan pengantin ini sempat menghadapi situasi menyedihkan.
Sebelum keduanya bahagia, pengantin wanita yang bernama Ayu itu sedih karena sang ayah tidak hadir.
Baca juga: Daftar Provinsi di Indonesia dengan Kasus Judi Online pada Anak Tertinggi, Gorontalo Termasuk?
Sedangkan, diketahui peran ayah Ayu di pernikahannya itu sangat penting sebagai wali nikah.
Usut punya usut, ternyata ayah pengantin wanita itu tak mau menjadi wali nikah.
Alhasil, Ayu pun terpaksa meminta bantuan wali adhol untuk menggantikan peran ayahnya sebagai wali nikahnya.
"Ayu diuji memperoleh ayah yang seharusnya bisa menjadi wali nikah akan tetapi beliau tidak, beliau adhol,” ujar Kepala KUA Pusaka di Kecamatan Tanjung Priok, Ustaz Faizar, dikutip (9/5/2025).
Ustaz Faizar menjelaskan bahwa Ayu telah membuat permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama.
“Sudah dilakukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama, untuk memperjuangkan hak-haknya, karena Ayu dan Fadli ini tidak ada hubungan mahram, boleh menikah, bukan istri orang lain, ini jejaka," tambah Ustaz Faizar.
Baca juga: Setelah Jadi Muslim, Ruben Onsu Berangkat Haji dan Tunaikan Satu Doa Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.