Kecelakaan Proyek Bendungan
DPRD Provinsi Gorontalo Desak Polisi Usut Penyebab Kematian Pekerja Bendungan Bulango Ulu
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menyampaikan belasungkawa atas insiden yang terjadi pada Senin (5/5/2025) tersebut.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hamzah-Idrus-mendesak-polisi-mengusut-tuntas-penyebab-kematian-pekerja-bendungan-Bulango-Ulu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango mendesak kematian pekerja proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menyampaikan belasungkawa atas insiden yang terjadi pada Senin (5/5/2025) tersebut.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pekerja dalam insiden kecelakaan kerja akibat kegiatan blasting di proyek Bandungan Bulango Ulu," kata Hamzah kepada TribunGorontalo.com, Jumat (9/5/2025).
Kejadian ini kata Hamzah, menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dari manajemen proyek dan perusahaan pelaksana untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengetahui akar penyebab kecelakaan.
Tak hanya itu, Hamzah juga mendesak agar instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan memeriksa standar keselamatan yang diterapkan di lokasi proyek.
"Kejadian ini menuntut kita untuk mengevaluasi kembali standar K3 yang diterapkan, khususnya dalam kegiatan blasting," ujarnya.
Ia berharap ada tindakan tegas berupa sanksi jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
Hamzah juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak keluarga korban.
Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan santunan, jaminan sosial, dan perhatian penuh dari perusahaan maupun pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Proyek Bendungan Bulango Ulu yang merupakan salah satu proyek strategis nasional diharapkan memberikan dampak besar bagi sektor irigasi dan ketahanan air di Gorontalo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pekerja Meninggal Akibat Blasting Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo
Namun, insiden ini memperlihatkan bahwa proyek sebesar apa pun tetap harus menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama.
"Kedisiplinan dalam menerapkan protokol keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan, demi menjaga keselamatan para pekerja yang merupakan aset penting dalam pembangunan daerah,” pungkas Hamzah Idrus.
Diketahui, korban bernama Harianto Suardi (31), warga Desa Talulobutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti kejadian ini secara transparan dan adil demi mencegah insiden serupa di masa depan.
Sebelumnya seorang pekerja tewas akibat proses peledakan (blasting) pada Senin (5/5/2025).
Berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian, seorang pekerja yang belum diketahui identitasnya terjatuh saat proses blasting berlangsung.
Korban mengalami benturan keras dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah kejadian.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 7 Mei 2025, ia menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan oleh Unit Satreskrim Polres Bone Bolango.
"Saat ini masih kita dalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Mohon rekan-rekan media bersabar karena proses penyelidikan masih berlangsung," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa korban hanya satu orang.
Pihak kepolisian telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait dalam proyek pembangunan bendungan.
Hasil penyelidikan ini diharapkan mampu mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja yang terjadi dalam salah satu proyek paling vital di wilayah tersebut.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.