Ijazah Palsu

Purnawirawan Jenderal Bintang 3 Meragukan Ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Dari tayangan Suara Rakyat disiarkan YouTube iNews pada Selasa (6/5/2025), Letjen Soharto memiliki alasan tersendiri meragukan almamater Gibran.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
IJAZAH PALSU-Purnawirawan Jenderal Bintang 3 Meragukan Ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Mantan Komandan Korps Marinir (Dankormar), Letjen TNI (Purn) Suharto. 

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen itu.

"Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tabun 1985," jelasnya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas aduan tersebut.

Jokowi Tunjukkan ke Polisi Ijazah SD hingga Kuliah

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi membawa ijazah pendidikan formalnya, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kuliah, untuk diperlihatkan kepada polisi.

"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM. semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Soal ijazahnya itu, Jokowi mempersilahkan polisi memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

"Kalau diperlukan, ya silahkan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," ungkapnya.

Yakup mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup, Rabu.

Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved