Makanan Mengandung Babi
Waspada! Ini Daftar Istilah yang Harus Kamu Ketahui Soal Daging Babi Pada Produk Makanan
Baru-baru ini BPOM mendapati produk makanan mengandung babi di Indonesia. Dalam kemasannya didapati ada logo halal.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Baru-baru ini BPOM mendapati produk makanan mengandung babi di Indonesia.
Dalam kemasannya didapati ada logo halal.
Sehingga makanan itu pun dijual secara bebas di supermarket maupun warung kecil.
Ada 9 produk makanan yang saat itu didapati.
9 makanan tersebut merupakan camilan bagi anak kecil.
Sehingga peredarannya pun segera dihentikan.
Dilansir dari TribunMedan.com, berikut 9 daftar produk yang mengandung babi:
1. Corniche Fluffy Jelly
- Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
- Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
- Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
- Batch No. 09052212 S2
- Batch No. 08192251 S1
2. Corniche Marshmallow
- Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
- Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
- Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
- Batch No. 02122212 B1
3. ChompChomp Car Mallow
- Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
- Batch No. 151223B
4. ChompChomp Flower Mallow
- Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
- Batch No. 101023B
5. ChompChomp Marshmallow
- Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833|
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
- Batch No. N0231123A
6. Gelating
- Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
- Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
- Batch No. HG1252201.230801
- Batch No. HG2502403.240801
7. Larbee
- Nama Produk: Larbee - TYL Marshmallow isiSelai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
- Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
- Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
- Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033
- Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
- Batch No. CVT 2024 - 13 A
8. Marshmallow
- Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td.
- Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
- Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454 Batch No. 268
9. SWEETME
- Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
- Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
- Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
- Batch No. MRS24-101223
Istilah Babi pada Makanan
Dalam situs halalmui.org, disebutkan beberapa istilah makanan yang mengandung daging atau unsur babi.
Namun, banyak juga masyarakat, khususnya warga muslim yang belum paham soal istilah-istilah daging babi pada makanan maupun obat-obatan ini.
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami label bertulis "This product contain substance from porcine", artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi.
Begitu juga dengan istilah "The source of gelatin capsule is porcine", yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Bukan hanya pork, bacon atau ham saja, ternyata ada banyak istilah untuk menyebut daging babi dalam komposisi makanan.
Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, yang dikutip dari halalmui.org dan beberapa sumber lain :
- PIG: Istilah umum untuk seekor babi muda, berat kurang dari50 kg.
- PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
- SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
- HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
- BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
- LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
- BACON: Daging hewan yang disalai, terutama babi.
- HAM: Daging pada bagian paha babi.
- SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan).
- SOW MILK: susu babi.
- PORCINE : Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di
- dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
- BAK : Daging babi dalam bahasa Tiongkok
- CHAR SIU : Daging babi barbekiu
- CU NYUK : Daing babi dalam Bahasa Khek/Hakka
- ROU : Babi dalam Bahasa Mandarin
- DWAEJI : Daging babi dalam Bahasa Korea
- TONKATSU : Irisan daging babi dalam kuliner Jepang dan Korea
- TONKOTSU : Ramen yang dilengkapi dengan daging babi
- YAKIBUTA : Babi panggang dalam Bahasa Jepang
- NURANIKU : Daging babi dalam Bahasa Jepang
- NIBUTA : Hidangan dari pundak babi di Jepang
- B2 : Sebutan makanan yang berbahan babi di Indonesia
- KHINZIR : Babi dalam Bahasa Arab dan Melayu
- KAKUNI : Makanan dari perut babi rebus dalam kuliner Jepang
- Charsiu.
- Mu.
- Chasu.
- Cu.
- Nyuk.
- Cu-Riu.
- Cha.
- Siu.
- Baikwat.
Kode E pada Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merilis kode E atau E-numbers yang menandakan bahwa makanan tersebut mengandung babi.
Kode tersebut bervariasi.
Ada yang menyebut bahwa kode E itu dimulai dari E432 sampai E572.
Namun, ada juga yang menyebut bahwa kode E itu dimulai dari E471 hingga E476.
Terlepas dari hal tersebut, E432 hingga E572 itu merujuk pada makanan yang bersumber dari bahan hewani.
Hanya saja, kode-kode yang disebutkan tadi bisa saja berpotensi mengandung daging babi.
Agar kamu tidak was-was dalam membeli makanan, tentu yang wajib kamu cek pertama kali adalah legalitas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anda bisa melihat apakah di makanan tersebut sudah ada label MUI nya atau belum.
Jika makanan tersebut tidak ada label MUI nya, kamu mungkin bisa menunda membeli makanan dimaksud, dan memilih makanan lain yang sudah dijamin kehalalannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.