Berita Viral
Viral SPBU di Riau Disegel Karena Tolak Isikan Pertalite dan Lebih Pilih Layani Pembeli Bawa Jerigen
Pihak Pertamina menyebut mendapatkan bukti bahwa pihak SPBU telah melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi yang terekam pada Minggu lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-Viral-fhbvvf.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Beredak sebuah video yang memperlihatkan pihak SPBU melonak untuk melayani warga yang mengisi pertalite dan lebih memilih melayani Jerigen.
Setelah videonya beredar dan viral di media sosial, SPBU ini akhirnya disegel.
Dijelaskan, nozel Pertalite di SPBU Kabil tersebut disegel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Meski ada penyegelan itu, operasional SPBU masih berjalan normal.
Menurut Kasubdit IV Tipiter, Zamrul, penyegelan terhadap salah satu mesin pengisian bahan bakar jenis Pertalite ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang tengah berlangsung saat ini.
Baca juga: Naik Rp27 Ribu Per Gram, Harga Emas Antam Kini Kembali Tembus Rp 2 Juta, Cek Rinciannya
Pihak kepolisian menduga pria yang terekam kamera dan dilayani oleh salah satu petugas SPBU merupakan jaringan dari para pelangsir BBM yang nantinya akan dijual kembali dengan sistem eceran dan dengan harga yang lebih tinggi.
"Yang disegel hanya nozel atau mesin yang kemarin viral saja," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025).
"Namun, operasional SPBU tersebut masih berlanjut dan normal," imbuhnya.
Selain itu, kepolisian juga menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari pihak SPBU.
Walau pihaknya tidak memberi penjelasan rinci terkait pihak yang telah diamankan.
"Masih satu orang tersangka. Nanti resmi kami rilis, mau koordinasi jaksa dulu ya karena ada catatan jaksa yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ucap Zamrul.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga juga telah menjatuhkan sanksi terhadap SPBU 14294716 yang berada di Jalan Pattimura Kabil, setelah viral beberapa waktu lalu.
Pihak Pertamina menyebut mendapatkan bukti bahwa pihak SPBU telah melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi yang terekam pada Minggu (27/4/2025) lalu, sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan pihak SPBU dinilai telah melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV yang telah dilakukan.
"Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan, Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung besok (29 April 2025)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025) siang.