Tribun Podcast

BPJS Kesehatan Ungkap Implementasi Kepesertaan Program JKN dalam Penyeleneggaraan Ibadah Haji

Jaminan ini juga erat kaitannya dengan dinas kesehatan, dimana dalam proses istithaah atau kemampuan kesehatan bagi jamaah haji nantinya petugas medis

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Minarti Mansombo

Lebih jauh, Djamal pun menjelaskan terkait dengan PBI ini merupakan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. 

“PBI ini terbagi atas dua, ada yang PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan ada PBI yang dibayarkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menyebut PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat lebih dari 600 ribu dari penduduk di Indonesia dan terdistribusi ke seluruh kabupaten kota.

Sedangkan yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi kurang lebih 80 ribu dan kabupaten kota, sekitar 120 ribu dengan total keseluruhan 200 ribu.

“Iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, mereka ini yang ditetapkan oleh dinas terkait tentunya kepada masyarakat yang butuh bantuan,” ujarnya.

Saat ini identitas JKN semakin dipermudah, hanya dengan menggunakan KTP untuk pelayanan bahkan sudah menggunakan aplikasi mobile JKN.

“Di aplikasi ini ada kartu Indonesia sehat digital itu sekeluarga jadi ini bisa dimanfaatkan, sehingga tidak lagi membawa kartu KIS,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan mutu kesehatan di Indonesia khususnya di Gorontalo akan semakin meningkat dan seluruh masyarakat di Indonesia akan terjamin kesehatannya.

Katim Bimbingan Jamaah Haji Reguler, Syafwan Yusuf Ekie menjelaskan di Kementerian Agama sendiri memiliki sejumlah fungsi untuk proses ibadah haji seperti fungsi pelayanan, pembinaan kepada jamaah, dan perlindungan.

“Perlindungan itu termasuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, itu fungsi perlindungan kami, sebelum berangkat dokumen itu sudah harus disiapkan dari tanah air,” ungkapnya. 

Ia menegaskan kepesertaan JKN ini juga sudah sesuai regulasi baik itu jamaah umroh dan jamaah haji khusus.

“Itu juga mempersyaratkan pada saat mendaftarkan umroh atau jamaah haji khusus harus membawa dokumen yang menyatakan bahwa dia peserta JKN aktif,” terangnya.

Syafwan menuturkan sejauh ini kolaborasi antara BPJS cabang Gorontalo terjalin dengan baik untuk memberikan jaminan kepada peserta haji. (*/Jefri)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved