Senin, 16 Maret 2026

Berita Viral

Miris, Siswi di Sekolah Swasta Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Senior

Ibu korban, D (37) mengatakan, anaknya diduga telah dilecehkan seniornya sejak bulan Oktober 2024 lalu.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Miris, Siswi di Sekolah Swasta Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Senior
Freepik
ILUSTRASI KEKERASAN SEKSUAL- Miris, Siswi di Sekolah Swasta Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Senior. Kasus dugaan pelecehan siswi tersebut menyita perhatian warganet. C saat ini tengah duduk di bangku kelas 10. Sedangkan terduga pelaku duduk dibangku kelas 12 berinisial S. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan semakin marak. 

Pasalnya diketahui seorang siswi inisial C di Tangseran Selatan, Banten diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kaka kelasnya.

Kasus dugaan pelecehan siswi tersebut menyita perhatian warganet. C saat ini tengah duduk di bangku kelas 10.

Sedangkan terduga pelaku duduk dibangku kelas 12 berinisial S.

Ibu korban, D (37) mengatakan, anaknya diduga telah dilecehkan seniornya sejak bulan Oktober 2024 lalu.

"Untuk kejadiannya sebenarnya sudah lama, dari Oktober November 2024. Dan saya tidak tahu sama sekali, anak saya mendapatkan perlakuan pelecehan, beserta temannya dan yang lainnya," kata D di Polres Tangerang Selatan, Serpong, dikutip Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Kondisi Terkini Ketua LSM Gorontalo Amin Suleman usai Dikeroyok 4 Orang: Mulai Membaik

Dewi menjelaskan bahwa awal mula kecurigaan muncul saat pengambilan rapor anaknya.

“Awalnya saya ambil rapor anak saya pagi, dan kaget karena nilainya turun drastis. Itu tidak seperti biasanya,” kata D.

Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada suaminya, yang langsung menegur anak mereka. Namun, anaknya saat itu masih belum mau mengaku.

“Dari pagi sampai jam 11 malam, kami desak terus. Karena kami sudah merasa ada yang tidak beres. Apalagi beberapa hari ini, dia cuma mengurung diri di kamar, padahal biasanya aktif baca buku,” lanjutnya.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya mengalami pelecehan dari seniornya di sekolah.

Dewi mencoba menghubungi pihak sekolah, namun merasa kecewa karena tidak ada informasi yang diberikan sejak awal.

“Tidak ada satupun pihak sekolah yang menghubungi saya sebagai orang tua. Akhirnya hari Senin saya inisiatif datang ke sekolah. Saya telepon wali kelas, tapi dia cuma bilang tugasnya mendampingi korban,” kata Dewi.

Pihaknya kemudian meminta pertemuan resmi dengan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas. Pertemuan telah digelar, namun orang tua korban masih menunggu tindakan nyata.

“Sampai sekarang, sudah satu minggu lebih, kami belum dihubungi lagi. Kami masih menunggu keputusan dari sekolah,” tegas Dewi.

Sementara itu kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie bersama keluarga telah melayangkan laporan di Polres Tangerang Selatan, Serpong.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Besok 8 Mei 2025, BMKG Infokan Cuaca Buruk dan Masyarakat Diimbau Siaga

Laporan itu teregistrasi dengan nomor TBL/B/954/V/2025/SPKT/PolresTangerangSelatan/PoldaMetroJaya.

Kata Hamim, laporan mengacu pada dua dasar hukum utama, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pertama, ini kami laporkan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi juga ada Pasal 6 dari Undang-Undang TPKS. Ancaman tertinggi ada di perlindungan anak, pidananya bisa sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Hamim.

Saat laporan, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan, antara lain keterangan langsung dari korban serta tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

“Dari percakapan itu tergambar jelas bagaimana pelaku memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video. Untuk kejadian terakhir di bulan April, korban bahkan mencari gambar dari internet karena tidak mau mengirimkan foto dirinya sendiri,” kata Hamim.

Lebih lanjut, Hamim menyebut pelaku sempat mengirimkan foto alat kelaminnya yang diakui sebagai miliknya kepada korban.

Kekinian, pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini mengingat korban masih di bawah umur. 

Tak sampai disitu, pihaknya juga menyoroti dugaan kelalaian dari pihak sekolah.

“Ini korbannya anak-anak. Kami harap proses penyidikan bisa berjalan cepat, termasuk pemeriksaan ke sekolah. Diduga sekolah tidak memiliki Satgas Pencegahan Kekerasan, padahal itu wajib. Kalau tidak dibentuk, bisa kena sanksi, bahkan sampai pencabutan izin operasional,” pungkasnya.

 


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved