Lisa Mariana Ajukan Gugatan Perdata di PN Bandung, Pihak Ridwan Kamil Belum Terima Surat Panggilan

Lisa Mariana resmi gugat Ridwan Kamil secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, namun surat panggilan belum diterima.

Editor: Andriyani
Grid.ID/Christine Tesalonika
GUGATAN PERDATA - Konferensi pers Lisa Mariana yang digelar di Jakarta Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana resmi gugat Ridwan Kamil secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, namun surat panggilan belum diterima. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Perselisihan antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum usai.

Terbaru, wanita yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil itu resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Namun, baik pihak Lisa Mariana maupun PN Bandung belum bisa membeberkan isi gugatan tersebut.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menghormati keputusan Lisa Mariana untuk mengajukan gugatan perdata.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, Selasa (6/5/2025).

"Kami sebagai kuasa hukum tentunya menghargai apapun langkah yang diambil oleh LM, sepanjang koridor hukum," kata Muslim dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Muslim menambahkan, sejak awal pihak Ridwan Kamil telah mempersilahkan Lisa Mariana untuk menggugat secara perdata.

Sehingga, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Lisa Mariana saat ini.

"Kan statement kami dulu-dulu juga seperti itu bahwa silakan ajukan upaya hukum secara perdata."

"Nah kalau kuasa hukum sana mengajukan, tentunya kami hormati itu," kata Muslim.

Baca juga: Lisa Mariana Merasa Hidupnya Kena Karma dan Tak Berkah dan Merasa Bersalah ke Atalia Praratya

Meski begitu, Muslim mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari PN Bandung.

Pihaknya juga belum paham soal isi gugatan dari sang selebgram.

"Namun kami belum mendapatkan surat panggilan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung."

"Nah kami pun belum bisa menanggapi apa dari gugatan tersebut," tuturnya.

Muslim pun membenarkan, gugatan Lisa yang sudah masuk di PN Bandung.

"Cuman saya baca di sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bandung emang ada penggugatnya Lisa, tergugatnya Ridwan Kamil," ujarnya.  

Masih pada kesempatan yang sama, Muslim menyebut Ridwan Kamil siap kapan saja untuk melakukan tes DNA.

Dikatakan Muslim, tes DNA itu nantinya tergantung perintah dari tim penyidik Bareskrim Polri.

Jika nantinya diminta untuk tes DNA, Ridwan Kamil disebut selalu siap untuk menjalaninya.

Baca juga: Lisa Mariana Ungkap Hal Lain yang Membuatnya Memilih Buka Kedok Ridwan Kamil

"Kalau penyidik meminta kepada Pak Ridwan Kamil, tentunya Pak Ridwan Kamil siap," kata Muslim.

Muslim mengaku dirinya juga sudah mendengar soal Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa siap melakukan tes DNA.

"Yang kami dengar, Revelino sendiri itu juga siap tes DNA, jadi nggak ada masalah," ujarnya.

Dengan begitu, pihak Ridwan Kamil kini berharap Lisa juga bersedia untuk dilakukan tes DNA terhadap anaknya.

"Kami harapkan juga LM, karena yang tes DNA kan bukan LM-nya, tetapi anaknya. Nah tentunya itu seizin dari LM," katanya.

Pihaknya pun yakin proses tersebut bakal segera dilakukan di Bareskrim Polri, buntut laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa soal dugaan pencemaran nama baik.

Sehingga ia meminta publik untuk sabar menunggu dilakukannya tes DNA, agar semuanya bisa terungkap dengan jelas.

"Pasti prosesnya akan berlangsung di Bareskrim nantinya."

"Tidak terlalu lama lah, ya kita tunggu saja nanti," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved