HTI di Gorontalo
Kehadiran Eks Ketua HTI di Antara 3 Calon Sekda Kabupaten Gorontalo Tuai Protes
Makmun Rasyid, menyampaikan keprihatinannya terkait proses seleksi Jabatan Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Makmun Rasyid, menyampaikan keprihatinannya terkait proses seleksi Jabatan Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.
Makmun sendiri merupakan Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Senin (5/5/2025), ia menyoroti adanya nama yang diduga memiliki riwayat keterlibatan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bahkan, nama yang disebutnya tersebut kini lolos dalam daftar tiga besar calon Sekda Kabupaten Gorontalo.
Makmun Rasyid, yang juga merupakan Dewan Ahli PW ISNU Gorontalo, menyatakan bahwa lolosnya nama tersebut bukan sekadar kesalahan teknis administratif.
Lebih jauh kata dia, lolosnya nama ini merupakan kelalaian ideologis yang sangat serius dan bahkan mencederai semangat konstitusionalisme.
Secara tegas Makmun menyebut jika negara telah menetapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang.
Sebab, organisasi ini secara terang-terangan menolak Pancasila dan hendak mengganti sistem negara dengan khilafah.
"Maka menjadi ironi yang membahayakan ketika panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gorontalo justru meloloskan nama yang memiliki riwayat keterlibatan dengan HTI dalam daftar tiga besar calon Sekretaris Daerah," tulis Makmun Rasyid dalam unggahannya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan posisi ideologis Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi jika meloloskan eks simpatisan gerakan khilafah tersebut.
Menurutnya, posisi Sekda sangat strategis karena mengendalikan mesin birokrasi.
Karena itu, menempatkan individu dengan jejak HTI di posisi tersebut dianggap sama dengan membiarkan bara dalam sekam.
Makmun Rasyid menekankan bahwa latar belakang ideologis tidak bisa diabaikan hanya karena tidak tertulis dalam Curriculum Vitae (CV).
Baginya, ini adalah persoalan loyalitas terhadap dasar negara dan keberpihakan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Makmun Rasyid mendesak Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera turun tangan.
Ia memperingatkan bahwa jika masalah ini diabaikan, bukan tidak mungkin birokrasi daerah akan menjadi kendaraan politik khilafah yang membajak demokrasi dari dalam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai pernyataan Makmun Rasyid ini.
Sebagai informasi, HTI telah dibubarkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Juli 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Organisasi itu dibubarkan karena ideologinya dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.id, peneliti aliran keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia yang juga mantan pengurus HTI di tingkat pusat, Rida Hesti Ratna Sari, Hizbut Tahrir menyebut bahwa bagi Hizbut Tahrir, Pancasila merupakan ideologi semu.
Pasca-pelarangan HTI pada 2017, menurut Rida, gerakan kelompok itu tidak berhenti.
Mereka terus melakukan kampanye dengan menggunakan nama-nama yang populer dan banyak menyasar perempuan atau kalangan ibu-ibu.
Saat ini gerakan kelompok eks HTI tersebut dinilainya sudah mengkhawatirkan.
Di masyarakat, mereka berupaya menyatukan nilai-nilai mereka ke dalam nilai-nilai yang dianut masyarakat sehingga semakin lebur.
Masih dikutip dari Kompas.id, Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jawa Barat yang juga mantan pengurus HTI, Ayik Heriansyah menyebut HTI atau eks HTI memiliki kemampuan untuk melakukan gerakan sistematis.
Di banyak negara lain, mereka melakukan kudeta meski gagal. Dan dari pengalaman itu terlihat bahwa Hizbut Tahrir selalu menggunakan ”dua kaki”, baik gerakan sipil maupun militer.
3 Calon Sekda Kabupaten Gorontalo
Panitia seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo mengerucutkan tiga nama.
Sebelumnya, ada 13 nama yang mengikuti seleksi calon Sekda Kabupaten Gorontalo.
Namun baru-baru ini, tiga nama yang lolos sesuai dengan prosedur normatif panitia seleksi.
Penetapan tiga nama ini ditegaskan dalam laporan Panitia Seleksi bernomor 800/PANSEL-JPTP/17/2025.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pansel, Rauf Hatu.
Selanjutnya, setelah penetapan, tiga nama tersebut diserahkan kepada Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
Secara resmi, nama-nama itu diserahkan oleh Plt Sekda yang juga anggota pansel, Trizal Entengo.
Dalam keterangan resminya, Sofyan Puhi menjelaskan jika nama-nama itu keluar berdasarkan hasil seleksi yang transparan.
"Hasil seleksinya sesuai mekanisme," kata Sofyan.
Dikonfirmasi terkait nama-nama tersebut, Sofyan meminta agar publik menunggu pengumuman resmi siapa yang akan dipilih mendampinginya untuk mengelola kepegawaian.
Apalagi, nama-nama tersebut juga nantinya akan kembali dikirim ke Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum satu nama ditetapkan secara definitif.
Adapun tiga nama itu yakni:
1.Dr. Abdul Manaf Dunggio, M.Si (Widyaiswara Ahli Madya Kabupaten Gorontalo)
2.Drs. Cokro Katili (Kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo)
3.Sugondo Makmur, MH (Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bone Bolango).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DOC-DEMO-HTI-Massa-Aksi-Bela-Tauhid-melakukan-aksi-unjuk-rasa-di-sekitaran-patung-Kuda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.