Tips dan Trik

Hati-hati Beli Kendaraan Bekas, Begini Cara Bedakan BPKB dan STNK Palsu dan Asli

Saat ini tengah marak dokumen palsu kendaraan bermotor berupa BPKB dan STNK.

Editor: Fadri Kidjab
kompas.com
DOKUMEN PALSU - Ilustrasi BPKB dan STNK. Ketahui cara membedakan dokumen asli dan palsu sebelum membeli kendaraan bermotor. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Saat ini tengah marak dokumen palsu kendaraan bermotor berupa BPKB dan STNK.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (6/5/2025), banyak oknum menawarkan pembuatan dokumen palsu di sosial media.

Mereka menyasar para pemilik kendaraan bekas yang dijual tanpa surat-surat (motor bodong).

Mengenai hal ini, seorang pemilik bengkel membagikan tips cara menghindari kendaraan berdokumen palsu.

Gio, pemilik bengkel dan showroom motor bekas, Giovani Motor Cawas, mengatakan masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah.

“Jangan tergiur harga murah, unit masih muda, atau ada embel-embel bekas sitaan leasing, karena bisa jadi ada kemungkinan dokumen seperti STNK dan BPKB-nya palsu,” ucap Gio kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).

Gio mengatakan, setiap beli motor, akan lebih aman melakukan pemeriksaan BPKB dan STNK ke Samsat, karena mereka yang tahu persis ciri-ciri dokumen aslinya.

 “Sebagai langkah awal, yang paling mudah ya melakukan pencocokan nomor rangka dan mesin pada fisik kendaraan dengan yang ada di dokumen, selanjutnya bisa cek secara online pajaknya,” ucap Gio.

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, Selasa (6/5/2025) ada beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat awam, untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor. Simak caranya berikut: 

Memeriksa keaslian BPKB 

- Cek halaman cover BPKB, pada dokumen asli menggunakan bahan lebih mengkilap, sedangkan yang palsu warnanya lebih buram. 

- Cek hologram di halaman pertama BPKB, apabila diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. 

- Jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu. 

- Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum. 

- Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan, pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah. 

- Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved