Berita Nasional
Cucu Bakar Rumah hingga Nenek Tewas di Dalam, Pelaku Diduga Mabuk
Fakta mengerikan terungkap di balik kebakaran rumah di Jl Barawaja Timur, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, yang terjadi pada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BAKAR-RUMAH-BERSAMA-NENEK-Seorang-pemuda-bakar-rumah-yang-di-dalamnya-ada-neneknya.jpg)
"Tetapi setelah kami tanyakan terhadap tersangka dia menyangkal, namun demikian kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatan kejinya, A tak hanya merenggut nyawa sang nenek, namun juga mengalami luka bakar melepuh di tangan dan wajahnya sendiri.
Polisi menjerat A dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 10 tahun lebih penjara.
Sebelumnya, kebakaran di rumah berbentuk gardu tersebut dengan cepat menghanguskan bangunan.
Sebanyak enam unit armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar dikerahkan dan berhasil memadamkan api setelah 30 menit.
Selain Dg Ngai yang ditemukan tewas terbakar, dua penghuni lainnya juga dilaporkan mengalami luka bakar.
Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian mengarah pada fakta pembakaran sengaja oleh sang cucu. (*)