Jumat, 15 Mei 2026

Berita Nasional

Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Bambang Gatot Ariyono dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakpus

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
TribunNews
KORUPSI TIMAH -- Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (5/5/2025).

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang Gatot Ariyono terbukti bersalah.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," tegas Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.

Bambang Gatot Ariyono didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberatkan hukuman Bambang karena dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bambang Gatot Ariyono dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta uang pengganti Rp 60 juta.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan JPU, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai fantastis Rp 300 triliun.

Perhitungan ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara tersebut meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, berdasarkan perhitungan ahli lingkungan hidup.

Selain Bambang, Alwin Albar dalam kasus yang sama, divonis hukuman 10 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved