Hardiknas di Gorontalo
Mengapa Kasus Eks Rektor UNUGO Belum Tuntas? Polda Gorontalo Beberkan Faktanya!
Polda Gorontalo komitmen selesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UNUGO, Amir Halid.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo komitmen selesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UNUGO.
Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menanggapi aksi damai yang digelar Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) di depan Mapolda Gorontalo, Jumat (2/5/2025).
Aksi itu menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk kasus yang menyeret nama mantan Rektor UNUGO.
“Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa Polda Gorontalo tidak mengabaikan kasus ini. Proses masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan,” ujar Desmont kepada TribunGorontalo.com.
Menurut Desmont, kasus ini membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapannya karena menyangkut banyak pihak dan alat bukti yang sensitif.
“Kami sedang terus melengkapi keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan ahli psikologi dan forensik. Semua proses dilakukan sesuai prosedur. Kami tidak ingin gegabah agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh,” tegasnya.
Desmont juga menyatakan bahwa pihaknya memahami desakan dan aspirasi masyarakat sipil yang meminta percepatan penanganan kasus.
“Itu bentuk kepedulian yang kami apresiasi. Namun kami harap masyarakat juga memahami bahwa proses hukum membutuhkan alat bukti yang kuat agar tidak cacat di kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional, Aliansi Jejak Puan (Jejaring Advokasi Perempuan dan Anak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo, Jumat (2/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual yang belum ada kejelasan di Provinsi Gorontalo.
Mega Mokoginta, perwakilan dari Aliansi Jejak Puan, dalam wawancara dengan awak media, mengungkapkan kemarahan dan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan maupun sektor lainnya.
Ia menyebutkan bahwa salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pelecehan seksual terhadap 11 orang oleh seorang profesor yang hingga saat ini masih mandek di Polda Gorontalo, tanpa perkembangan berarti.
"Salah satu contoh kasus adalah pelecehan seksual terhadap 11 orang oleh seorang profesor. Hingga hari ini, kasus itu mandek di Polda Gorontalo dan belum ada kejelasan penanganannya," tegas Mega, Jumat (25/4/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga di sekolah dan kampus, yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman.
“Ironisnya, pelaku banyak berasal dari kalangan elite dan tokoh berpendidikan tinggi yang justru seharusnya menjadi teladan,” tambahnya.
Mega juga menyoroti bahwa sepanjang 2020 hingga 2025, angka kekerasan seksual di Gorontalo terus meningkat, dan sebagian besar pelaku adalah orang-orang yang memiliki pengaruh dan posisi penting di masyarakat.
“Kami marah, karena tubuh perempuan bukan objek. Kami marah bukan hanya untuk perempuan saja, tetapi juga untuk laki-laki yang bisa menjadi korban. Semua elemen masyarakat harus bergerak,” ujar Mega dengan nada yang penuh semangat.
Aliansi Jejak Puan berharap agar seluruh pihak, baik masyarakat, media, dan pemangku kebijakan, dapat bersatu dalam menuntut keadilan.
“Gorontalo dikenal sebagai Bumi Serambi Madinah, tapi kita harus bertanya, di mana nilai itu, jika kekerasan seksual terus terjadi dan dipandang remeh?” pungkas Mega.
Aliansi ini tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya Wire Gorontalo, Leaders Institute, Salam Puan, Kohati Gorontalo, Aliansi Jurnalis Independen, PMII, Gusdurian, Koppri Gorontalo, Sekolah Kampung, Sampul Belakang, PBI-Lipu'u Pustaka, WALHI Gorontalo, Kepmmi Gorontalo, Teater Peneti Gorontalo, dan Indung Art Project.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.