Gaji 13
Ini Dia Bocoran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan, Besaran Ada yang 26 Juta
Kebijakan pembayaran THR ASN dan Gaji ke-13 untuk PNS, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-THR-ASN-Pemprov-Gorontalo-kini-bisa-belanja-sebab-TPP.jpg)
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan cair pada Juni 2025 ini.
Sudah Dianggarkan
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Rustam Akili Meninggal Dunia - Janji Gubernur Gorontalo untuk Buruh
Seperti diberitakan, gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.
Meski begitu, belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bahwa Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya menegaskan.
Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan. Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com