Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: 3 Tuntutan Buruh ke Gubernur - Update Harga Bahan Pokok di Gorontalo

Simak tiga berita Gorontalo Terpopuler, Jumat (2/5/2025). Gorontalo Terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian.

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase TribunGorontalo.com
GORONTALO TERPOPULER - Kolase tiga berita Gorontalo Terpopuler, Jumat (2/5/2025). Gorontalo Terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Simak tiga berita Gorontalo Terpopuler, Jumat (2/5/2025).

Gorontalo Terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian.

Gorontalo terpopuler ini juga meliputi pemberitaan mengenai peristiwa, cerita menarik dari warga hingga politik.

Seperti berita Gorontalo Terpopuler pertama adalah 3 tuntutan buruh Gorontalo disampaikan ke Gubernur Gusnar Ismail.

Baca juga: Rata-rata Turun Rp20 per Gram, Berikut Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2025

Berita kedua adalah KPU Gorontalo Utara pastikan tiada PSU kedua.

Berita ketiga adalah Update harga bahan pokok di Gorontalo Utara.

Berikut Gorontalo terpopuler hari ini Jumat, (2/5/2025):

1. 3 Tuntutan Buruh Gorontalo Disampaikan ke Gubernur Gusnar Ismail

DEMO BURUH -- Demo serikat buruh 'mengepung' rumah dinas Gubernur Gorontalo pada 01 Mei 2025 dalam momen Hari Buruh Internasional. FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
DEMO BURUH -- Demo serikat buruh 'mengepung' rumah dinas Gubernur Gorontalo pada 01 Mei 2025 dalam momen Hari Buruh Internasional. FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com (FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com)

Para buruh di Gorontalo menyuarakan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Tuntutan ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Subian Dukung UU Perampasan Aset buat Para Koruptor 

Aksi damai yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama sejumlah organisasi buruh lainnya berlangsung di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Tuntutan pertama menyangkut pemidanaan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang saat ini ditetapkan sebesar Rp3,2 juta. 

Para buruh menilai, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan ini, merugikan para pekerja yang telah memberikan tenaga dan waktu mereka.

Tuntutan kedua adalah penindakan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, baik untuk kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Akses terhadap BPJS menjadi hal krusial bagi buruh agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun kebutuhan pelayanan kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved