Senin, 9 Maret 2026

Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 T Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Ini Sosoknya

Satu terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun meninggal dunia.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 T Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Ini Sosoknya
Tribunnews.com
MENINGGAL DUNIA - Potret Direktur PT Refined Bangka Tin Suparta terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Terbaru, Suparta dikabarkan meninggal dunia. 

Hingga pada 2016, Suparta pun bercerita kepada Harvey Moeis bahwa ia telah mengambil alih perusahaan timah di Babel.

Karena mengetahui Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi yang diketahui orang Babel, Suparta mengajaknya untuk terjun di bisnis timah.

Namun, Harvey menyatakan akan belajar terlebih dahulu.

Setelah melihat ke lapangan dan mempelajari seluk beluk timah, Harvey memutuskan tidak terlibat bisnis.

Hingga akhirnya Suparta pun menjadikan Harvey Moeis sebagai penyambung PT RBT dengan PT Timah.

Perjalanan Proses Hukum Suparta

Suparta ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah pada Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ia menjalani siang perdana di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Suparta didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Selain itu, Suparta pun didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi tersebut.

Hingga akhirnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga meminta Suparta dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selanjutnya, Suparta pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dan apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Namun, dalam vonis pada pengadilan tingkat pertama, Suparta dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved