Kamis, 5 Maret 2026

Polemik CB Gorontalo

Gugatan Rp 700 M Gegara Cagar Budaya, Sidang Perdana Pemilik Lahan Vs Pemkot Gorontalo Dimulai

Seorang warga bernama Ledya Pranata Widjaja resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gugatan Rp 700 M Gegara Cagar Budaya, Sidang Perdana Pemilik Lahan Vs Pemkot Gorontalo Dimulai
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
DEPAN CAGAR BUDAYA - Potret bangunan Ex Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo. 

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang warga bernama Ledya Pranata Widjaja resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Nilai tuntutan mencapai Rp700 miliar dengan dalil tanah miliknya seluas 2.625 meter persegi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

Penetapan itu menurut Ledya Pranata Widjaja tanpa pemberitahuan ataupun proses konsultasi.

Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto digelar pada Selasa (29/4/2025) siang tadi.

Hanya kuasa hukum dari kedua belah pihak yang hadir. Sidang berlanjut ke tahap mediasi yang dijadwalkan pada 7 Mei mendatang.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, pihak Penggugat menjelaskan bahwa ia merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 31/Kelurahan Ipilo, yang diterbitkan pada 17 Januari 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.

Penggugat mengklaim bahwa sejak awal telah merencanakan membangun sebuah hotel di atas tanah tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, rencana tersebut terhambat sejak terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 pada 7 Februari 2020, yang menetapkan lokasi tanah tersebut sebagai kawasan cagar budaya

Menurut Penggugat, keputusan tersebut diambil sepihak tanpa keterlibatan atau pemberitahuan resmi kepada dirinya sebagai pemilik sah lahan.

“Keputusan Wali Kota tersebut tidak hanya mengabaikan hak keperdataan klien kami, tapi juga bertentangan dengan Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Agung. 

Dalam Perda tersebut, disebutkan secara eksplisit tujuh titik cagar budaya yang diakui oleh pemerintah daerah, dan tanah milik Penggugat tidak termasuk di dalamnya. 

Karena itu, pihak penggugat menyatakan bahwa penetapan sebagai cagar budaya tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penggugat mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo, yakni pada 24 dan 26 Maret 2025. 

Namun, hingga gugatan diajukan, tidak ada tanggapan atau mediasi yang dilakukan pihak tergugat.

Akibat dari keputusan tersebut, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar atas kerugian materiil berupa kehilangan potensi keuntungan sejak tahun 2005 hingga 2025. 

Selain itu, kerugian immateriil yang ditaksir sebesar Rp500 miliar. 

Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp700 miliar, belum termasuk permintaan agar Surat Keputusan Wali Kota tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga meminta pengadilan untuk menjatuhkan putusan conservatoir beslag atau sita jaminan atas tanah sengketa agar tidak dialihkan atau dikuasai pihak lain selama proses hukum berlangsung.

Penggugat pun memohon kepada Majelis Hakim agar putusan yang dijatuhkan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, artinya dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dari pihak Tergugat.

Mereka meminta agar seluruh hak-hak klien dipulihkan dan tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Objek yang Digugat Bernilai Sejarah Tinggi

Perlu diketahui bahwa objek sengketa adalah wilayah yang memiliki nilai sejarah tinggi. Bahkan, setiap tahun dirayakan oleh warga Gorontalo. 

Sebab, objek ini adalah lokasi Proklamasi kemerdekaan Gorontalo pada 23 Januari 1942.

Karena itu, objek Cagar Budaya yang merupakan eks rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraph itu menjadi jejak yang masih dapat disaksikan hingga kini.

Strategisnya lokasi bangunan ini membuatnya mudah diakses, tepat berada di jantung Kota Gorontalo, dan menghadap langsung ke Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Gorontalo.

Dengan usia lebih dari 80 tahun, bangunan ini masih berdiri kokoh di tengah-tengah gedung-gedung megah bertingkat yang mengelilinginya.

Secara arsitektural, rumah tersebut memiliki desain panggung dua lantai dengan ukuran 26 m x 16 m.

Lantai dasar ditopang oleh 42 tiang penyangga yang kokoh, sementara belasan tiang tambahan menopang bagian dapur dan kamar mandi. 

Meskipun telah berusia puluhan tahun, dinding-dinding rumah ini terbuat dari material kayu yang asli dan belum pernah diganti.

Namun, kondisi bangunan ini tak lepas dari tanda-tanda usia.

Pantauan dari TribunGorontalo.com menunjukkan bahwa plafon di beberapa bagian sudah bolong, dan lantai dasar dipenuhi beragam material serta perkakas yang tampaknya sudah tidak terpakai sejak lama.

Tepat di samping bangunan bersejarah ini terdapat lapangan seluas 900 m⊃2; yang pernah menjadi titik kumpul masyarakat Gorontalo saat proklamasi kemerdekaan diumumkan.

Saat ini, pekarangan halaman dikelilingi oleh pohon-pohon mangga dan kelapa yang sengaja ditanam, menambah keasrian lokasi.

Di depan bangunan, sebuah pohon besar yang diperkirakan berusia puluhan tahun menjadi salah satu sorotan.

Dengan diameter yang cukup besar, pohon tersebut seolah menjadi saksi bisu perjalanan sejarah Gorontalo.

Kantor Pos yang bersebelahan dengan Rujab ini merupakan tempat vital bagi masyarakat Gorontalo pada masa penjajahan. Di sinilah segala bentuk informasi mengenai pejuang kemerdekaan dapat diakses.

Tak hanya itu, pada tahun 1942, tempat ini juga menjadi lokasi Upacara Bendera yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pejabat tinggi.

Dengan segala sejarah dan maknanya, Rujab Kantor Pos dan Telegraf bukan sekadar bangunan tua, tetapi merupakan saksi bisu perjalanan Nani Wartabone dan rakyat Gorontalo dalam mengumandangkan semangat kemerdekaan.

Warisan ini diharapkan dapat terus dilestarikan agar generasi mendatang dapat mengingat dan menghargai perjuangan yang telah dilakukan untuk mencapai kemerdekaan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved