Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Jalan Rusak Jadi Ancaman Serius - Waria Dilarang Tampil di Hiburan Rakyat
Gorontalo terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca di laman TribunGorontalo.com.
Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fsdyjgdrtykj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Simak tiga berita Gorontalo Terpopuler hari ini, Senin (28/4/2025).
Gorontalo terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca di laman TribunGorontalo.com.
Gorontalo terpopuler ini memuat berita tentang peristiwa, cerita menarik dari warga hingga politik.
Baca juga: Harga Ikan di TPI Tenda Kota Gorontalo Masih Tinggi, Pembeli Sampai Kurangi Jumlah Belanja
Seperti berita pertama Gorontalo terpopuler adalah jalan rusak di Desa Tolongio dan Ilodulunga menjadi ancaman serius bagi warga
Berita populer kedua adalah Mohammad Daud Adam, Kades Buhu ditetapkan jadi tersangka
Dan berita ketiga adalah edaran Bupati soal waria dilarang tampil di hiburan rakyat.
Berikut tiga berita Gorontalo terpopuler selengkapnya, Senin (28/4/2025):
1. Jalan Rusak di Desa Tolongio dan Ilodulunga Gorontalo Utara Jadi Ancaman Serius Bagi Warga
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok Selasa 29 April 2025: Cinta hingga Keuangan
Jalan rusak di Desa Tolongio dan Ilodulunga, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara menjadi ancaman serius bagi warga.
Jalan yang menghubungkan antara dua desa ini berlubang di beberapa titik.
Pantauan TribunGorontalo.com, Senin (28/4/2025) kondisi jalan ini mengkhawatirkan.
Baca juga: Jalan Rusak di Desa Tolongio dan Ilodulunga Gorontalo Utara Jadi Ancaman Serius Bagi Warga
Lubang yang besar serta bebatuan menjadi ancaman bagi kenderaan yang akan melintasi jalan itu.
Ketika musim hujan, jalan ini akan berlumpur serta ada beberapa genangan yang membuat para pengendara ketika melintas harus ekstra hati-hati.
Salah satu warga Desa Iludulunga, Yusuf Hasan mengatakan jalan tersebut sudah rusak sebelum adanya pandemi Covid-10.
"Sekitar tahun 2020," ujarnya.
Kata Yusuf, Jalanan ini diperparah dengan adanya banjir yang kerap terjadi di wilayah ini.
2. Mohamad Daud Adam Kades Buhu Gorontalo Jadi Tersangka usai Terbukti Aniaya Warga
Baca juga: Punya Kapasitas Baterai 7000 mAH, Cek Harga HP Oppo K13 dan Spesifikasi Lengkapnya
Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga resmi menetapkan Mohamad Daud Adam sebagai tersangka.
Mohamad Daud Adam merupakan Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Daud terbukti menganiaya warganya bernama Djakaria Hasan.
Wakil Kapolsek Telaga, IPDA Darmawan mengatakan perkara penganiayaan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Cerita Samsudin Tuliabu, Pria Paruh Baya Bekerja Sebagai Nelayan Di Gorontalo Utara
"Hasil gelar perkara di Polres Gorontalo, kades sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com melalui WhatsApp, Senin (28/4/2025).
Adapun penetapan status tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga.
"Kalau soal ditahan tergantung dari pertimbangan penyidik jadi kita lihat lagi ke depan seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya Kades Buhu telah diperiksa oleh penyidik Polsek Telaga pada Selasa (15/4/2025).
3. Edaran Bupati! Waria Dilarang Tampil di Hiburan Rakyat Se-Kabupaten Gorontalo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengeluarkan larangan hiburan rakyat yang melibatkan waria dan biduan berpenampilan vulgar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, menegaskan maksud di balik kebijakan ini.
Kata dia larangan ini sebagai respon banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas hiburan rakyat yang dinilai melanggar norma kesopanan.
Baca juga: Video Yuke Basis Dewa 19 Gendong Anak Kecil Viral di Medsos, Diduga Akibat Tabrakan
"Maraknya protes warga atas aktivitas waria yang dianggap terlalu berlebihan membuat kami mengambil tindakan tegas. Kami sudah mengeluarkan surat edaran berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Gorontalo," ujar Burhan saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Senin (28/4/2025).
Burhan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi sejumlah ketentuan yang mengharuskan para camat dan kepala desa di Kabupaten Gorontalo memperketat pemberian izin keramaian.
"Ini bukan berarti tidak boleh ada hiburan sama sekali, tetapi lebih kepada pengendalian acara-acara yang mengandung unsur pornoaksi," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.