Minggu, 15 Maret 2026

Berita Politik Nasional

Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Penggugat Ijazah Jokowi Usai Terjerat Kasus Pemalsuan

Zaenal Mustofa, tokoh yang sempat aktif menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo lewat kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Penggugat Ijazah Jokowi Usai Terjerat Kasus Pemalsuan
TribunNews
ZAENAL MUSTOFA TERSANGKA - Foto Zaenal Mustofa yang kini ditetapkan jadi tersangka pemalsuan dokumen, Senin (14/4/2025). Alasan Zaenal mengundurkan diri dari tim penggugat ijazah Jokowi karena ingin lebih fokus pada perkara yang menjeratnya yakni soal pemalsuan dokumen. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Zaenal Mustofa, tokoh yang sempat aktif menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo lewat kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), resmi melepaskan posisinya dari tim tersebut.

Langkah ini ia ambil setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Solo pada Kamis (24/4/2025), Zaenal menyebut keputusannya bertujuan untuk memusatkan perhatian pada kasus hukum yang kini menjerat dirinya.

“Saya putuskan keluar dari tim agar bisa fokus menyelesaikan perkara yang saya hadapi, dan supaya tim tidak terkena dampaknya,” ucapnya dalam rekaman video yang diunggah Kompas TV.

Zaenal sebelumnya dikenal publik sebagai mantan calon legislatif dari Dapil V Jawa Tengah, mencakup Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Surakarta.

Pasca pemilu, namanya kembali mencuat usai bergabung dalam gugatan keabsahan ijazah Jokowi.

Namun, pada Senin (21/4/2025), Polres Sukoharjo menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat.

Zaenal diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) atas nama orang lain dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Laporan tersebut bermula dari Asri Purwanti yang mengirimkan permintaan klarifikasi ke Biro Administrasi Akademik UMS.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa NIM C100010099 yang digunakan oleh Zaenal sebenarnya milik Anton Widjanarko.

Hasil pelacakan lebih lanjut menunjukkan bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA), tempat di mana ia kemudian menyelesaikan studinya.

AKP Zaenudin dari Polres Sukoharjo menyampaikan bahwa Zaenal dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun.

Merasa Dikriminalisasi, Zaenal Pertanyakan Laporan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal menyatakan dirinya telah menjadi korban kriminalisasi. 

Ia menyangkal telah melakukan pemalsuan dan mempertanyakan dasar hukum dari laporan yang menjeratnya.

“Saya merasa ini bentuk kriminalisasi. Tuduhan itu tidak benar dan tidak pernah saya lakukan,” katanya saat diwawancarai TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).

Ia juga meragukan posisi hukum Asri sebagai pelapor, karena menurutnya tidak ada kerugian pribadi yang ditimbulkan.

“Pelapor tidak punya kedudukan hukum. Tidak ada kerugian langsung, apalagi hubungan personal dengan saya,” ujarnya.

Zaenal bahkan menyebut laporan tersebut telah dimanipulasi, dengan menyatakan seolah kejadian terjadi pada 2019.

Padahal, kata dia, dokumen yang dijadikan dasar perkara berasal dari tahun 2008 hingga 2009.

Berdasarkan dokumen tersebut, ia berpendapat bahwa kasus ini telah kedaluwarsa menurut ketentuan Pasal 78 dan 79 KUHP.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved