Ijazah Presiden RI ke 7
Zaenal Mustofa Menggugat Keaslian Ijazah Presiden ke-7 RI Diduga Menggunakan NIM Milik Orang Lain
Hal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Zaenal-Mustofa-shvfdvhdfv.jpg)
"Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan."
Zaenal kemudian mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Asri selaku pelapor dalam hal ini.
Dia mengatakan bahwa Asri tidak merasa dirugikan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut.
"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami," tegasnya.
Baca juga: Antam Turun Rp 23 Ribu, Cek Harga Emas Hari Ini Jumat 25 April 2025
Karena hal tersebut, Zaenal menuding laporan yang diajukan oleh Asri mengandung manipulasi.
"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019."
"Padahal, saya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud. Bahkan saat saya diperiksa, ternyata dokumen yang dijadikan dasar adalah dari tahun 2008-2009," bebernya.
Jika mengacu pada dokumen tersebut, kata Zaenal, maka perkara yang dituduhkan sudah kedaluwarsa.
"Kalau mengacu ke dokumen tahun 2008-2009, secara hukum itu otomatis kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 dan 79 KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, penetapan Zaenal itu berawal dari adanya laporan sesama advokat bernama Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023 lalu.
Zaenal dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proses pendidikannya ketika di Universitas Surakarta (UNSA).
"Kami sudah melaporkan sejak 16 Oktober 2023, dan kasus ini cukup tersendat karena yang bersangkutan saat itu ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Asri saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).
Surat penetapan tersangka Zaenal itu akhirnya diterima pada 21 April 2025.
Asri juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP karena tersangka menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain, yang ternyata berasal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelasnya.