Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Viral, Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI POLISI-Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian. 

TRIBUNGORONTALO.COM-- Viral, aksi seorang polisi menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Diketahui polis kedapatan pungli ke pemotor saat menilang. 

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian setempat.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono membenarkan anggotanya yang terlibat telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, saat personel kepolisian melakukan razia lalu lintas di kawasan Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan.

Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cimalaka berinisial Ipda MD diketahui menindak seorang pengendara motor yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, dalam video yang kemudian viral di media sosial, terlihat pengendara itu memasukkan uang sebesar Rp100 ribu ke dalam buku tilang yang dipegang oleh petugas.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Joko menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat.

“Kami berterima kasih atas laporan dari masyarakat. Saat ini, anggota yang bersangkutan sedang menjalani sanksi penempatan khusus di ruang tahanan internal, dan tengah diperiksa oleh tim Propam Polres Sumedang,” ujar Joko saat dikonfirmasi Tribun Jabar, dikutip dari Tribunnews.

Ia menjelaskan proses sidang etik akan segera dilakukan untuk menentukan sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya juga menegaskan, segala bentuk pungli tidak dapat ditoleransi.

Baca juga: Oknum Guru SMP di Bengkulu Tabrak dan Aniaya Kepala Sekolah Gara-gara Tidak Terima Dimutasi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bima - Gorontalo Mei 2025: Ada 2 Keberangkatan dengan KM Tilongkabila

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra kepolisian di mata publik,” tegas Awang.

Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu, pengakuan seorang pria sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah, viral di media sosial.

Pria tersebut mengungkapkan dugaan praktik pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik selama mendekam di rutan.

Kini video singkat tersebut viral dan beredar luas di TikTok dan X.

Adapun video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).

Dalam waktu singkat, video berdurasi kurang dari satu menit tersebut telah ditonton ratusan ribu kali.

Tampak ia mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat.

Baca juga: Acara Bahagia Berujung Duka, Pria di Maros Tewas Tertusuk Badik saat Tradisi Angngaru

Baca juga: Aktor Fachri Albar Kembali Diringkuk Kepolisian, Simak Fakta-faktanya

Pria tersebut menceritakan pengalamannya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

"Satu regu bisa Rp5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP," kata pria tersebut.

"Sewa HP Rp150 ribu per jam, malam Rp350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB," lanjutnya.

"Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp2 juta sudah bebas," imbuh dia.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi di lingkungan penegakan hukum di Indonesia.

Tiga anggota kepolisian sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungutan liar di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah.

Ketiga oknum tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

Mereka bertugas sebagai petugas jaga dan diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi adanya kasus tersebut.

Ia mengatakan, tindak pidana tersebut terungkap setelah seorang bekas penghuni tahanan rutan Polda Jateng dengan kasus judi berinisial JR asal Demak, memviralkannya di media sosial.

"Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu."

"Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan," jelas Artanto kepada Tribun Jateng, Senin (14/4/2025).

Buntut dari kasus ini, tiga polisi anggota Dittahti Polda Jateng telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Ketiganya meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Baca juga: Lebih dari 200 Siswa Keracunan, Indonesia Corruption Watch Desak Pemerintah Hentikan Program MBG

Baca juga: Zaenal Mustofa Menggugat Keaslian Ijazah Presiden ke-7 RI Diduga Menggunakan NIM Milik Orang Lain

Mereka setiap harinya bertugas sebagai Bintara Jaga rutan Polda Jateng.

"Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bidpropam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP," ungkap Artanto, Senin (14/4/2025).

Pemeriksaan awal menunjukkan ketiga anggota kepolisian ini terlibat dalam kegiatan transaksional dengan para tahanan.

Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus selama 30 hari ke depan dan akan segera dihadapkan pada sidang disiplin.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Artanto.

Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved