Jumat, 20 Maret 2026

Berita Viral

Gara-gara Terlilit Utang Rp40 Juta, Suami di Lamongan Viral karena Terpaksa Jual Istri

Salah satu suami di Jawa Timur terlilit utang hingga Rp40 juta. Jumlah yang tidak kecil membuat suami ini resah.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gara-gara Terlilit Utang Rp40 Juta, Suami di Lamongan Viral karena Terpaksa Jual Istri
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
SUAMI JUAL ISTRI: Suami di Tuban, inisial AB (26) tega menjual istrinya SS (27) melalui medsos Facebook, untuk 'dinikmati' pria hidung belang. Tindakan tersangka AB dibongkar Polres Lamongan saat si istri layani tamunya di homestay Jalan Raya Babat Lamongan dan perkaranya dirilis Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Salah satu suami di Jawa Timur terlilit utang hingga Rp40 juta.

Jumlah yang tidak kecil membuat suami ini resah.

Segala macam upaya telah dilakukannya termasuk menjual istrinya sendiri.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Dia adalah AB, pria 26 tahun asal Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang menjajakan istrinya di media sosial.

Adapun istrinya adalah SS, wanita yang terpaksa menuruti suaminya.

Terungkapnya Kasus

Baca juga: iPhone 17 Dipajang di Toko China, Begini Desain Terbarunya

Praktik itu terbongkar dari kecurigaan masyarakat terkait DA Homestay, Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Sang istri, SS berada di DA Homestay, pada Selasa (22/4/2015) malam, pukul 23.52 WIB.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terbongkar setelah polisi menggerebek lokasi.

Itu merupakan tindak lanjut dari keluhan warga sekitar.

Selasa malam, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Lamongan melakukan patroli di wilayah Babat.

Mereka kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay dipakai untuk praktik prostitusi.

Berbekal informasi itulah pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan penyelidikan.

Mereka melakukan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Milik Prabowo Tuai Kontroversi, Sudah 260 Siswa Alami Keracunan

Pada pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri.

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ditangkap merupakan korban TPPO oleh suaminya sendiri.

"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip Surya Malang, Kamis (24/4/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, sang istri mengaku bekerja sebagai pekerja seks lantaran dipekerjakan oleh suaminya sendiri.

Ditawarkan Lewat Facebook karena Motif Ekonomi

Tersangka, AB, menjajakan istrinya, SS, melalui media sosial Facebook.

Kepada polisi, dia mengaku menawarkan istrinya sendiri karena mempunyai masalah ekonomi, yaitu utang sebesar Rp40 juta.

AB punya kewajiban mencicil utang tersebut setiap bulannya.

Baca juga: PSU Gorontalo Utara Dinilai Janggal, Paslon 01 Roni - Ramdan Ajukan Gugatan ke MK

Atas dasar itulah pria 26 tahun itu menjual sang istri sejak awal tahun 2024.

Sejauh ini, sudah enam kali dia membiarkan istrinya dinikmati orang lain.

"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya, dan Tuban," ujar Agus.

Tarif Mulai Rp1 Juta

AB menjajakan istrinya dengan tarif antara Rp1-1,5 juta.

Adapun untuk penginapan, akan menjadi tanggungan pelanggan.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Harga HP Vivo T4 5G Dibanderol Rp4 Juta Dibekali Bateri 7.300 mAH, Simak Spesifikasi Lengkapnya

Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, uang pada aplikasi DANA senilai Rp300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone, dan 1 lembar seprai motif bunga warna hijau. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved