Makanan Mengandung Babi

BPOM Temukan 7 Produk Makanan Bersertifikasi Halal Tapi Ada Kandungan Babi, Ini Daftarnya

BPOM melalui BPJPH menemukan tujuh makanan bersertifikasi halal namun memiliki kandungan babi di dalamnya. Ini daftarnya

TribunBanyumas.com
MENGANDUNG UNSUR BABI - BPJPH merilis sembilan produk yang mengandung unsur babi, tujuh di antaranya bersertifikat halal. 

"Produk yang mengandung unsur babi, jika tidak jujur dalam mencantumkan bahan, dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah masuk dalam kategori penipuan," kata Haikal.

BPOM pun telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk itu dari peredaran.

"Sebagai bagian dari langkah kolaboratif, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi dan kementerian terkait, serta asosiasi e-commerce, untuk segera menghentikan penayangan produk-produk tersebut di platform daring," ujar Haikal.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Atas temuan tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebab, sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata.

Lebih dari itu, hal tersebut melainkan juga sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten.

"Sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," kata Haikal.

Haikal pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung bahan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan

"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," kata Haikal.

Cara Ajukan Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal diatur berdasarkan Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal?

Dijelaskan Mohammad Mobarak, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Kalsel, wajib bersertifikat halal itu untuk produk masuk, produk beredar, produk diperdagangkan, dan sesuai pasal 4 untuk pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan pada pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil.

Sesuai Pasal 49 PP39/2021, kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved