Berita Viral
Jangan Khawatir Jika Kena Tilang ETLE, Masyarakat Tak Wajib Bayar Online Karena Bisa Pilih Sidang
Jangan khawatir jika Anda diberikan surat tilang elektronik (ETLE). Sebab Anda bisa mengikuti sidang tanpa harus membayar online.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Jangan khawatir jika Anda diberikan surat tilang elektronik (ETLE).
Sebab Anda bisa mengikuti sidang tanpa harus membayar online.
Apalagi jika pengendara merasa tidak bersalah dan ingin memberikan klarifikasi.
Baca juga: Hati-hati! 16 Kosmetik Berbahaya Beredar di Masyarakat, Termasuk Merek yang Populer, Ini Daftarnya
Dilansir dari Kompas.com, Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diharapkan kian memudahkan penegakan hukum di jalan raya, dengan pengendara dapat melakukan konfirmasi, pembayaran denda, hingga pengurusan administrasi secara daring.
Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Namun, meski sistem ini berbasis teknologi, pengendara yang terkena tilang tetap memiliki hak untuk mengikuti proses hukum secara langsung jika mereka menginginkannya.
Baca juga: BPOM Temukan 16 Kosmetik Berbahaya, Termasuk Merek Kosmetik yang Populer di Kalangan Masyarakat
Berdasarkan informasi dari situs resmi etle.polri.go.id, meskipun pengendara dapat menyelesaikan urusan mereka secara daring, mereka juga bisa memilih untuk menghadiri sidang secara tatap muka.
Setiap pengendara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau memberikan klarifikasi secara langsung kepada hakim, jika diperlukan.
Meskipun proses konfirmasi dan pembayaran denda melalui sistem ETLE telah dirancang agar lebih praktis, tetap terbuka jalur konvensional yang memungkinkan pengendara untuk memilih jalur hukum yang lebih tradisional.
Baca juga: Catat! Ini 41 Daftar Toner Wajah yang Lolos Uji BPOM karena Tidak Mengandung Bahan Berbahaya
Edukasi tentang prosedur dan hak-hak pengendara menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Selain efektif menekan pelanggaran lalu lintas, sistem ini juga dirancang agar tetap adil bagi semua pihak.
Tilang di Gorontalo Bakal Pakai Poin, Hati-hati SIM Bisa Ditarik Jika Poin Pelanggaran Banyak
Sistem tilang di Gorontalo bakal pakai poin.
Sistem ini akan memanfaatkan Traffic Attitude Record (TAR) yang otomatis merekam pelanggaran setiap pengendara.
Baca juga: Waspada! Ada 98 Produk Skincare dan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Temuan BPOM
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak hanya akan dikenakan denda, tetapi juga poin penalti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.