Berita Kabupaten Bone Bolango
3 Pencuri Kabel Tembaga di Desa Oluhuta Gorontalo Tertangkap, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polres Bone Bolango menangkap tiga pencuri kabel tembaga di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-pencurian-kabel.jpg)
(Laporan: Nurfiska K Rahman/Peserta Magang dari UNG)
TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Bone Bolango menangkap tiga pencuri kabel tembaga di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan para pelaku beraksi di kawasan perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi. Mereka mengambil kabel tembaga dari mesin dinamo.
"Setelah tiba di lokasi, para pelaku memotong kabel tembaga dari bagian dinamo. Kabel-kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dua karung dan dibawa pergi dari tempat kejadian," ungkap Kapolres.
Baca juga: Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Dinilai Salah Sasaran, Pihak Tergugat Kini Lapor Polda Gorontalo
Pelaku tertangkap
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MFD (21), AP (19), dan MDL yang masih di bawah umur.
MDL tidak dihadirkan dalam konferensi pers, hanya dua tersangka saja.
Proses hukum terhadap MDL akan diproses melalui mekanisme peradilan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku utama justru adalah anak di bawah umur yang mengajak dua orang dewasa lainnya untuk ikut serta. Lokasi TKP cukup terpencil dan sudah lama tidak beroperasi, sehingga anak ini sering melihat tempat tersebut dan timbul niat untuk mencuri," jelas AKBP Supriantoro kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 19 kilogram dalam karung kecil, serta 39 kg dalam karung besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah senter yang digunakan secara bergantian oleh pelaku. Juga gunting tembaga yang digunakan untuk memotong kabel.
Setelah kejadian, pihak perusahaan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, semua pelaku pencurian berhasil diamankan dalam waktu satu hari.
Untuk dua pelaku dewasa, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Kolaborasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
(TribunGorontalo.com/Peserta Magang)