Skincare dan Kosmetik Berbahaya

BPOM Temukan Sebanyak 91 Daftar Skincare dan Kosmetik Ilegal Berbahaya 2025

BPOM baru-baru ini mengungkapkan bahwa ternyata salah satu brand kencatikan TABITA termasuk illegal karena tidak terdaftar di BPOM.

https://www.pom.go.id/
KOSMETIK BERBAHAYA-BPOM Temukan Sebanyak 91 Daftar Skincare dan Kosmetik Ilegal Berbahaya 2025. BPOM baru-baru ini mengungkapkan bahwa ternyata salah satu brand kencatikan TABITA termasuk illegal karena tidak terdaftar di BPOM. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Makin maraknya skincare dan kosmetik ilegar berbahaya di Indonesia.

BPOM baru-baru ini mengungkapkan bahwa ternyata salah satu brand kencatikan TABITA termasuk illegal karena tidak terdaftar di BPOM.

BPOM menemukan peredaran dan promosi kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW terutama di media online. Dalam rilis pada website resmi Badan Pom Nasional, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik merek

TABITA dan TABITA GLOW merupakan produk ilegal karena tidak memiliki izin edar dan tidak satupun terdaftar di BPOM.

Baca juga: Harta Kekayaan Pimpinan Daerah Se-Provinsi Gorontalo, Mulai dari Gubernur hingga Bupati

Oleh karena itu, ia memerintahkan agar dilakukan pemberantasan kembali terhadap peredaran kedua merek tersebut di seluruh platform penjualan dan media online.

Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor BPOM, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Karena itulah, pihak BPOM segera melakukan pemberantasan produk yang beredar.

Selain ilegal, kedua merek kosmetik ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Berdasarkan hasil pengujian, TABITA diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.

Bahkan informasi pelarangan TABITA telah dimuat dalam Public Warning Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya pada tahun 2013 dan 2023.

Pada siaran pers yang dilakukan pihak BPOM, sebanyak 7 produk dengan merek TABITA dan TABITA GLOW ilegal dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang telah ditarik atau dilarang beredar di Indonesia. 

Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Berikut ini beberapa produk dari TABITA dan TABITA GLOW yang ditarik oleh BPOM karena berbahaya:

1. TABITA Daily Cream (Mengandung Merkuri)

2. TABITA GLOW Daily Cream (Mengandung Merkuri)

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved