Kasus Pelecehan di Kampus
1 Tahun Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UNUGO Belum Ada Progres, Kinerja Polda Gorontalo Disorot
Satu tahun berlalu, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) Amir Halid, dipertanyakan
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Satu tahun berlalu, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) Amir Halid, hingga kini belum ada progres (perkembangan) signifikan.
Proses hukum terhadap laporan yang melibatkan 11 korban ini dipertanyakan oleh pihak pelapor.
Mereka mulai menyoroti kinerja Polda Gorontalo.
Hijrah Lahaling, salah satu kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), menyampaikan kekecewaannya atas minimnya progres penanganan perkara ini.
“Sudah satu tahun kasus ini berjalan, bahkan bisa dibilang sudah ulang tahun pertama, tapi belum juga ada perkembangan yang signifikan,” ujar Hijrah kepada TribunGorontalo.com, Senin (21/4/2025).
Hijrah menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu temuan penting adalah adanya asesmen psikolog forensik pembanding yang dilakukan tanpa bertemu langsung dengan para korban.
“Ini yang kami pertanyakan. Kalau memang pembanding, seharusnya dilakukan dengan melibatkan korban. Justru sejak November 2024 kami sudah mengusulkan untuk menghadirkan psikolog pembanding, dan baru dijanjikan akan difasilitasi oleh LPSK dalam waktu dekat,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Tia Badaru, menegaskan bahwa inti perjuangan para pendamping hukum korban adalah menuntut adanya kepastian hukum.
“Sudah satu tahun korban menunggu keadilan. Kami ingin kejelasan, apakah kasus ini masih ditindaklanjuti atau tidak? Itu hak korban,” tegas Tia.
Tia juga menyinggung isu beredarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) , yang sempat hangat diperbincangkan.
“Setelah kami pertanyakan langsung ke penyidik, tidak benar kalau kasus ini sudah di-SP3-kan. Bahkan suratnya pun belum ada,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizka Umar menjelaskan bahwa strategi hukum kini mulai diarahkan pada pelaporan terpisah oleh para korban, agar tidak hanya bertumpu pada satu laporan.
Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo
“Strategi kita sekarang adalah menyebar laporan. Korban kedua kita laporkan di Polda, korban ketiga hingga kelima kita arahkan ke Polres Gorontalo Kota. Kalau satu laporan terancam SP3, yang lain tetap bisa berjalan,” jelas Rizka.
Rizka juga menegaskan bahwa seluruh korban tetap berkomitmen mencari keadilan.
“Mereka masih meminta keadilan. Kalau SP3 benar-benar keluar, kami sudah siap untuk mengajukan praperadilan,” pungkasnya.
Saat ini, tercatat telah ada lima laporan aktif, dua di Polda Gorontalo dan tiga di Polres Gorontalo Kota.
Meski begitu, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Bantah Tudingan Pelecehan
Diberitakan sebelumnya, eks Rektor UNUGO membantah tudingan pelecehan terhadap para pegawai kampus.
Kuasa Hukum Amir, Rahmat Huwoyon, menyebut semua tuduhan tidak benar dan hanya kesalahpahaman.
"Hal ini hanyalah sebuah kesalahpahaman yang terjadi di lingkungan kerja dan patut untuk diluruskan kebenarannya," papar Rahmat dalam konferensi pers pada Rabu (1/5/2024).
Ia berharap konflik diselesaikan secara kekeluargaan guna menjaga nama baik rektor dan kampus. Juga memperhatikan perasaan keluarga dari kedua belah pihak.
"Mengingat kasus tersebut sangatlah sensitif dan berdampak cukup besar," tuturnya.
Menurut Rahmat, segala pemberitaan membuat eks rektor ketiga UNUGO itu mengalami trauma mendalam.
"Berpengaruh pada klien kami dan keluarga, yang tentulah berpengaruh pada hubungan kekerabatan, teman sejawat, popularitas klien kami sebagai seorang Akademisi, dengan tudingan sang predator kaum hawa," ungkapnya.
Namun, Rahmat menegaskan pihaknya akan menghormati proses-proses hukum.
"Baik terkait aduan ke BP2UNUGO dan aduan ke pihak kepolisian Polda Gorontalo," tandasnya.
Polda Gorontalo telah memeriksa 11 orang yang menjadi korban pelecehan oleh sang rektor.
Berdasarkan keterangannya, Desmont menyebut pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
"Iya laporan sudah masuk ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Selasa 23 April 2024," ungkap Desmont kepada TribunGorontalo.com, Kamis (25/4/2024).
Laporan itu masuk dengan registrasi Nomor: LP/B/IV/2024/SPKT/POLDA GORONTALO.
Lebih lanjut Demont menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Saat ini perkembangannya, kita telah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada 11 orang korban," terangnya.
Adapun eks rektor UNU Gorontalo diduga melecehkan 15 orang di lingkungan kampus. Namun hanya 11 korban berani melapor ke pihak kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.