Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Usai Viral Ambulans, Kini Tukang Parkir Kena Tilang ETLE, Gegara Tak Pakai Helm saat Pindahkan Motor

Dalam video yang beredar bahwa motor tersebut terjepret kamera saat didorong oleh tukang parkir di area parkir tidak resmi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Usai Viral Ambulans, Kini Tukang Parkir Kena Tilang ETLE, Gegara Tak Pakai Helm saat Pindahkan Motor
Tangkap Layar Instagram @medsos_rame
TUKANG PARKIR KENA TILANG-Usai Viral Ambulans, Kini Tukang Parkir Kena Tilang ATLE, Gegara Tak Pakai Helm saat Pindahkan Motor. Dalam video yang beredar bahwa motor tersebut terjepret kamera saat didorong oleh tukang parkir di area parkir tidak resmi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang tukang parkir yang memindahkan sepeda motor di tepi jalan, namun justru tertangkap kamera tilang Elektronik (ETLE).

Dalam video yang beredar bahwa motor tersebut terjepret kamera saat didorong oleh tukang parkir di area parkir tidak resmi.

Pasalnya, kegiatan juru parkir itu justru ter-capture kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Viral seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm, netizen kasihan yang punya motor!” tulis unggahan Instagram @medsos_rame (14/4/2025).

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, unggahan tersebut merupakan contoh tilang elektronik yang salah sasaran.

“Di dalam sistem kami terdapat kekurangan-kekurangan, namun demikian kami akan terus selalu berupaya untuk menutupi atau melengkapi, memperbaiki kekurangan tersebut,” ujar Ojo, kepada Kompas.com (15/4/2025).

Menurutnya, bagi pemilik kendaraan yang terkena blokir karena ETLE, dapat melakukan beberapa cara untuk mengatasi hal tersebut.

Baca juga: Harga Ikan di TPI Kwandang, Gorontalo Utara Naik: Baronang Rp30 Ribu per Kg

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Baubau April 2025: Ada KM Tilongkabila, KM Nggapulu, KM Sinabung

Pertama dengan buka website resmi ETLE Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pelanggaran. Kedua dengan menyambangi Samsat-Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucap Ojo.

“Terakhir, bila melakukan sanggahan atau melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE, tidak bisa dilakukan di dua fasilitas yang tadi saya sebutkan, terakhir bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata dia.

Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa seorang sopir ambulans bernama Febryan (30). Ia mendapat surat tilang elektronik setelah menerobos lampu merah saat mengantar pasien dalam kondisi gawat darurat. Nomor polisi ambulans tersebut bahkan diblokir sistem ETLE.

Baca juga: Tembus Rp 2 Juta per Gram, Cek Harga Emas Hari Ini 17 April 2025

Baca juga: Real Madrid Disingkirkan Arsenal di Liga Champions, Begini Ungkapan Carlo Ancelotti soal Kontrak

Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kamera ETLE memang tidak mampu membedakan apakah suatu kendaraan melanggar karena alasan darurat atau bukan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelas Ojo pada Jumat, 11 April 2025.

Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak melakukan pelanggaran tetap diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved