PEMPROV GORONTALO
LPSK RI Kunjungi Dinas PPPA Gorontalo untuk Perkuat Sinergi Perlindungan Saksi dan Korban
Upaya memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban, khususnya perempuan dan anak, kembali mendapat dorongan positif.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2025-04-17_at_16_25_KUNJUNGAN-KERJA-LPSK-KE-PPPA.jpg)
Sebagai informasi, LPSK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 31 Tahun 2014.
Selain itu, landasan hukum lainnya yang mendukung tugas dan fungsi LPSK antara lain PP Nomor 96 Tahun 2012, Perpres Nomor 60 Tahun 2016, serta PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2014, yang turut mengatur pembentukan serta tata kerja perwakilan LPSK di daerah.
LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban tindak pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses peradilan tuntas. (*) ADVERTORIAL PEMPROV GORONTALO