Pencurian di Kota Gorontalo
Trik Licik Anggi Sulistiyo Moito Curi 9 Motor di Kota Gorontalo, Kendaraan Raib dalam Sekejap
Anggi Sulistiyo Moito alias Anggi (31), warga Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Anggi Sulistiyo Moito alias Anggi (31), warga Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Tak tanggung-tanggung, sembilan sepeda motor digasaknya di wilayah Kota Gorontalo.
Tim Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengungkap trik licik Anggi dalam melakukan aksinya.
Anggi menggunakan kunci palsu atau duplikat.
Ia lalu mencocokkan kunci duplikat itu dengan kendaraan terparkir. Setelah menemukannya, Anggi langsung mengendarai sepeda motor curian itu.
“Tersangka melakukan aksinya sendirian, dengan memanfaatkan kunci duplikat miliknya. Setiap kendaraan yang cocok dengan kunci tersebut langsung digasak,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Ia mengungkapkan pelaku sempat mencuri kendaraan di depan Cafe Exotic, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah pada 24 Maret 2025 lalu.
Korban, Abdul Kadir (42), memarkir motor Yamaha Freego miliknya sekitar pukul 22.00 Wita. Satu jam kemudian, Abdul menyadari sepeda motornya hilang.
Baca juga: Kronologi Detik-detik Penemuan Salsabilah Ibrahim, Remaja Gorontalo yang Jatuh di Jembatan Potanga
"Laporan kehilangan diterima oleh SPKT Polresta Gorontalo Kota pada 25 Maret 2025," ucap Kapolresta saat press conference di Polresta Gorontalo Kota, Selasa (15/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Anggi digerebek polisi di Perumahan Naila Permai, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada 11 April 2025 sekitar pukul 19.20 Wita.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor di antaranya Yamaha Freego, Honda BeAT, dan Scoopy.
Adapun sepeda motor milik Abdul telah dimodifikasi menjadi hitam-silver.
Kendaraan itu sempat digadaikan ke orang lain di Desa Tabongo Timur.
"Kami sudah mengamankan barang bukti antara lain, 1 unit Yamaha Freego (warna diubah hitam-silver), 1 unit Honda Beat Street warna silver, 1 unit Honda Scoopy warna putih, 1 unit Honda Scoopy putih-hitam, 1 unit Honda Beat Deluxe biru-putih, 1 unit Yamaha Mio Sporty putih, 2 unit Yamaha Mio Soul GT dan 1 unit Yamaha Mio Soul G hitam," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Anggi Sulistiyo Moito dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, sub pasal 362 jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Juga mencari tahu apakah pelaku beraksi di luar Kota Gorontalo.
Awal Kasus
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian ini diselidiki setelah warga melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di warung kopi (warkop) dekat kampus pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Hermanto langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Ciri-ciri pelaku mengarah pada ASM. Ia kemudian diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat (11/4/2025) pukul 19.20 Wita.
Saat diinterogasi, ASM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sepuluh lokasi di Kota Gorontalo.
Beberapa motor hasil curiannya telah dijual ke wilayah Kabupaten Gorontalo.
"Setelah mengetahui titik-titik lokasi pencurian, tim bergerak cepat menelusuri barang bukti dan berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor yang sudah sempat dijual," kata AKP Akmal.
Saat ini, sembilan unit sepeda motor tersebut telah diamankan dan bersama pelaku ASM diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, detil terkait lokasi dan cara AP melancarkan aksinya masih dikonfirmasi lebih lanjut ke Polresta Gorontalo Kota.
Sebelumnya polisi juga mengungkap pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan Toko Plastik Gajah yang berlokasi di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Terduga pelaku diringkus polisi, sementara sepeda motor hasil curian ditemukan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Kejadian pencurian terjadi pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 20.25 Wita.
Motor itu awalnya ditinggal korban sedang terparkir di halaman toko.
Namun, terduga pelaku ini membawa lari motor Yamaha M3 warna hijau bernomor polisi DM 3798 JO tersebut.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa pengungkapan hasil kolaborasi antara Kepolisian Gorontalo dan Sulut.
Resmob Raja Bogani Bolmong, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, dan Unit Reskrim Polsek Kota Tengah berhasil melacak barang bukti dan pelaku.
Berdasarkan informasi masyarakat, sepeda motor curian itu berada di tangan seorang warga di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.
Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sepeda motor dari tangan seorang pria berinisial RM.
“RM mengaku membeli motor tersebut seharga Rp5,5 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Akmal, Minggu (6/4/2025).
Setelah sepeda motor diamankan, penyelidikan dilanjutkan hingga pada Minggu pukul 08.30 Wita, polisi menangkap pelaku.
Rupanya, pelaku berinisial MRL (24) dan tinggal di sebuah kos-kosan di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Setelah diamankan, MRL mengakui bahwa sepeda motor milik karyawan toko tersebut diambil saat terparkir di halaman toko,” ungkap AKP Akmal.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.