PSU Gorontalo Utara
Surat Suara di Gorontalo Utara Siap Didistribusikan H-2 dan H-1 Pelaksanaan PSU
Surat suara yang bakal dipakai pada saat PSU di Gorontalo Utara siap didistribusikan ke seluruh TPS
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Surat suara yang bakal dipakai pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara siap didistribusikan ke seluruh TPS.
Segala persiapan yang dilakukan untuk PSU di Gorontalo Utara kini hampir selesai.
Hal itu disampaikan Sofyan Jakfar, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
"Pelipatan surat suara telah selesai kemarin tinggal menunggu waktu pendistribusian," ujarnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima 96.000 Surat Suara untuk Pelaksanaan PSU
Surat suara sebanyak 96.000 itu sebelumnya dilipat pada Jumat 11 April 2025 oleh 73 orang di Aula KPU Gorontalo Utara.
Hanya membutuhkan satu hari, surat suara telah selesai dilipat.
Pendistribusian surat suara ini rencananya akan dilakukan selama dua hari yakni Kamis, 17 April 2025 dan Jumat, 18 April 2025.
Kata Sofyan, pendistribusian surat suara untuk wilayah terjauh seperti Kecamatan Tolinggula, Kecamatan Biau dan Kecamatan Sumalata akan dilakukan H-2 PSU.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Ajak Forkopimda Pantau Persiapan PSU Pilkada Gorut
Sedangkan daerah terdekat seperti Kecamatan Kwandang hingga Kecamatan Atinggola dan Sumalata akan dilakukan H-1 PSU
"Pendistribusian sama seperti kemarin yang H-2 kecamatan terjauh, sementara untuk kecamatan terdekat H-1," tutupnya.
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima 96.000 Surat Suara untuk Pelaksanaan PSU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menerima 96.000 surat suara untuk digunakan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Minta Warga Gorut Gunakan Hak Pilih saat PSU Pilkada 19 April 2025
96.000 surat suara ini akan dibagi ke 245 TPS di 123 Desa dan 11 Kecamatan.
Surat suara itu terbagi dalam 24 box dengan jumlah per box 4.000
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar kepada TribunGorontalo.com, Kamis (10/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.