Korupsi Ekspor CPO

Muhammad Arif Nuryanta, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO Dikenal Sosok Dermawan di Mata Tetangga

Pantauan Tribun Network, rumah Arif yang digeledah penyidik Kejagung itu tampak sederhana, tidak mewah dan tak bertingkat.

Kolase TribunGorontalo.com
TERSANGKA SUAP - Potret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Arif dikenal sebagai sosok dermawan di mata tetangganya. 

Sementara itu, Ketua RW 06, Sugeng Santoso, mengatakan Arif biasanya pulang ke Tegal setiap hari Jumat saat akhir pekan. 

Sugeng mengaku selalu melihat Arif saat salat Jumat di masjid.

Dari pendapat Sugeng, Arif dikenal sebagai orang baik tetapi pendiam.

"Menjelang libur akhir pekan biasanya pulang. Dia baik dengan lingkungan, ikut kegiatan bersih-bersih masjid juga," ujarnya kemarin.

Dikenal dermawan

Sugeng juga membeberkan Arif pernah menyumbang untuk pembangunan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). 

Baca juga: UPDATE Hari Kedua Pencarian Salabila Ibrahim Gadis Gorontalo yang Hilang di Jembatan Potanga

Namun, Sugeng tidak tahu pasti berapa jumlah yang disumbangkan Arif tersebut.

"Nyumbang banyak, tapi jumlahnya saya gak tahu," katanya.

Warga mengenal Arif sosok yang tidak sombong dan membaur dengan warga.

Awal Mula Kasus Suap Terbongkar

Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di PN Surabaya.

"Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam.

Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.

Baca juga: Buang-buang Anggaran, KPU Gorontalo Utara Menyesal Debat Publik Tak Dihadiri Paslon

Tiga perusahaan besar yang dimaksud itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta," kata Qohar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved