Korupsi Ekspor CPO
Profil Ali Mahtarom Tersangka Kasus Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Hakim Ad Hoc Terkenal
Ali Mahtarom sosok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/3-hakim-pusat-tsk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ali Mahtarom sosok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Ali diduga menerima suap dari perusahaan yang terlibat skandal fasilitas CPO.
Melansir dari Kompas.com, Senin (14/4/2025), Kejaksaan Agung baru-baru ini menyita uang 360 ribu dollar AS atau setera 5,9 miliar dari rumah Hakim Ad Hoc Tipikor terkenal itu.
Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim yang membuat vonis lepas dalam kasus ekspor CPO.
Dia bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Djumyanto (DJU), menerima suap dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum tersangka korporasi kasus minyak goreng.
Sementara itu, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp 616.230.000 dari rumah ASB.
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
"Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 Miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Pernah Jadi Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Profil Ali Muhtarom
Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Ia memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 1972082502201603105.
Sebelum menapaki karier di lingkungan peradilan Tipikor, Ali pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.
Ali dilantik pada 7 September 2021 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 154/KMA/SK/VIII/2021.
Pelantikan berlangsung di Aula lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis, dihadiri oleh seluruh hakim, pegawai, serta mahasiswa magang.