Kasus Suap Ekspor Crude Palm Oli
Marcella Santoso Penyuap Ketua PN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Ekspor Crude Palm Oli
Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-Suap-fvhdhvhdgv.jpg)
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun. Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Rum Pagau Bupati Boalemo Gorontalo Geram Banyak ASN Telat Ikut Apel
ika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ay
at (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sosok Marcella Santoso
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Sebelumnya Marcella telah menangani beragam kasus, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kala itu, Marcella menjadi pengacara dari salah satu tersangka bernama Arif Rachman Arifin.
Meskipun Arif akhirnya dinyatakan bersalah, Marcella aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya itu selama proses persidangan.
Marcella Santoso diketahui lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia menyelesaikan program strata satu pada 2006.
Selanjutnya, Marcella mendalami ilmu hukum dengan mengambil magister kenotarian.
Marcella menuntaskan S2 dalam kurun waktu 2008 hingga 2010.
Masih di kampus yang sama, Marcella lantas mendalami pengetahuaannya tentang hukum dengan mengambol program doktor.