Selasa, 17 Maret 2026

Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Apa Itu Somnophilia? Kelainan yang Diidap Priguna Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa Pendamping Pasien

Pengidap Somnophilia belakangan menjadi buah bibir. Hal ini setelah Priguna Anugerah Pratama (31) diduga mengidap Somnophilia.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Apa Itu Somnophilia? Kelainan yang Diidap Priguna Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa Pendamping Pasien
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU RUDAPSA - Priguna Anugerah Pratama(31) sosok pelaku rudapaksa terhadap pendamping pasien di RS Hasan Sadikin Bandung diungkap Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Priguna ternyata mengidap kelainan Somnophilia. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengidap Somnophilia belakangan menjadi buah bibir. Hal ini setelah Priguna Anugerah Pratama (31) diduga mengidap Somnophilia.

Diketahui Priguna merupakan pelaku rudapaksa pendamping pasien, FH (21). 

Melansir dari Tribunnews.com, Priguna disinyalir mengidap kelainan seksual. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (10/4/2025).

Priguna Anugerah saat ini bersatus mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Priguna tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

Saat kejadian, terungkap bahwa selama ini Priguna mengalami kelainan seksual.

Ia sangat tertarik dengan seseorang yang tidak sadarkan diri atau pingsan.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Apa itu Somnophilia?
Mengutip Wikipedia, Somnofilia atau Somnophilia berasal dari bahasa Latin somnus "tidur" dan bahasa Yunani philia "persahabatan".

Somnophilia adalah parafilia di mana seorang individu menjadi terangsang secara seksual oleh seseorang yang sedang tidur atau tidak sadar.

Kamus Psikologi mengkategorikan Somnophilia dalam klasifikasi parafilia predator.

Asal Muasal Istilah Somnophilia
Istilah Somnophilia dicetuskan oleh John Money pada tahun 1986.

Ia menggolongkan kondisi tersebut sebagai jenis fetisisme seksual, yang digambarkan sebagai jenis sindrom: "dari jenis predator-merampok di mana gairah erotis dan fasilitasi atau pencapaian orgasme responsif terhadap dan bergantung pada intrusi" seseorang yang tidak mampu merespons.

Ia menulis bahwa sering kali kondisi tersebut kemu

DOKTER CABULI PENUNGGU PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025.
DOKTER CABULI PENUNGGU PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. (TRIBUNNEWS)

Menurut Money, Somnophilia memiliki semacam logika bertahap dengan nekrofilia.

Ia mencirikannya sebagai bentuk "parafilia sembunyi-sembunyi dan mencuri" termasuk kleptofilia.

Money menulis bahwa Somnophilia memiliki korelasi tingkat tinggi dengan tindakan inses sepanjang sejarah.

Kekerasan dapat terjadi akibat kondisi tersebut termasuk penggunaan kekerasan atau penculikan.

Biasanya, orang yang menjadi sasaran tindakan seks oleh penderita Somnophilia adalah orang asing yang sebelumnya tidak dikenal dekat oleh orang tersebut.

Penderita Somnophilia dapat membuat korbannya tidak sadarkan diri dengan membiusnya, atau dapat melakukan hubungan seks dengan seseorang yang mabuk atau tertidur.

Pelaku menjadi tertarik pada gagasan tentang peserta seksual yang tidak dapat menolak ajakannya.

Prevalensi
Sebuah studi tahun 2015 dengan sampel 1.516 partisipan melaporkan bahwa 22,6 persen pria dan 10,8 persen wanita berfantasi tentang "melakukan kekerasan seksual terhadap orang yang mabuk, tertidur, atau tidak sadarkan diri." 

Studi lain tahun 2021 oleh Michael Seto menemukan bahwa 9 % partisipannya memiliki minat untuk "berhubungan seks dengan seseorang yang tidak sadarkan diri atau sedang tidur" dan 7,7 % terlibat dalam perilaku tersebut. 

Studi ketiga melaporkan bahwa 82 % sampelnya memiliki minat untuk terlibat dalam aktivitas seksual konsensual dengan pasangan yang sedang tidur, dan 47 % melaporkan minat dalam aktivitas somnofilik nonkonsensual.

Studi-studi ini menunjukkan bahwa fantasi somnofilik lebih umum daripada yang diperkirakan sebelumnya, meskipun kemungkinan bias sampel telah diidentifikasi dalam beberapa di antaranya.

Bagaimana Pengobatan Penderita Somnophilia
Berikut adalah beberapa cara untuk merawat individu yang menunjukkan sifat-sifat Somnophilia mengutip therapy-reviews.com:

1. Terapi Pribadi
Somnophilia tidak harus diobati kecuali orang tersebut memiliki kecenderungan kriminal. 

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah terapi individual.

Pasien Somnophilia dapat mengungkapkan alasannya untuk beralih ke arah itu. 

Terapis dilatih untuk ini, jadi mereka akan menjadi kelompok orang terakhir yang akan menghakimi seseorang dengan kasus parafilia yang langka.

Terapis ini akan membantu pasien mengidentifikasi asal mula Somnophilia

Mereka akan membantu pasien memahami mengapa hal ini bukan praktik yang sehat dalam jangka panjang, dan mudah-mudahan, mereka akan beristirahat sejenak. 

Seorang terapis dapat mengobati Somnophilia, seperti halnya dalam semua kasus parafilia; kesabaran adalah hal yang terpenting.

2. Pemulihan Orgasme
Pada kasus Somnophilia tingkat lanjut, pasien akan merasa terangsang secara seksual dan hampir mencapai titik orgasme saat berada di dekat "putri tidur". 

Pemulihan orgasme adalah bentuk pengobatan lain yang telah berhasil bagi banyak orang yang mengalami Somnophilia tingkat lanjut.

Pemulihan orgasme melibatkan individu yang terkena Somnophilia untuk mengunjungi terapis seks, yang kemudian akan mulai bekerja pada sensor orgasme. 

Hal itu dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah individu tersebut jatuh ke dalam kondisi tidak responsif. 

Namun, pemulihan orgasme telah membuahkan hasil dari waktu ke waktu, dan beberapa individu yang terkena Somnophilia telah menghentikan kebiasaan tersebut dan kembali normal.

3. Hipnosis
Hipnosis biasanya merupakan pilihan terakhir, dan biasanya digunakan dan dimanfaatkan saat individu tersebut telah terjerumus ke sisi gelap Somnophilia

Hipnosis merupakan bentuk pengobatan yang sah untuk Somnophilia, sejauh dilakukan oleh seorang ahli yang terdaftar dan kredibel. 

Penting untuk dicatat bahwa hipnosis merupakan pilihan terakhir dan hanya boleh digunakan jika semua bentuk pengobatan lain telah dipastikan gagal. 

Jangan biarkan orang yang tidak dipercaya menangani hipnosis pasien Somnophilia; hal itu dapat menyebabkan lebih banyak masalah dalam jangka panjang.

Kronologi Kasus Rudapaksa
Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.

Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah alat kontrasepsi, dan beberapa obat-obatan.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Somnophilia, Kelainan Seksual Dokter PPDS Priguna Pelaku Rudapaksa, Bagaimana Pengobatannya, 

https://www.tribunnews.com/nasional/2025/04/11/mengenal-somnophilia-kelainan-seksual-dokter-ppds-priguna-pelaku-rudapaksa-bagaimana-pengobatannya?page=3

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved