Berita Viral

Ambulans Lagi Bawa Pasien Kritis Buru-buru Ke Rumah Sakit Malah Kena Tilang Elektronik, Ada Apa?

Ambulans ini viral karena terkena tilang elektronik. Padahal saat itu ambulans itu sedang membawa pasien kritis.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ambulans Lagi Bawa Pasien Kritis Buru-buru Ke Rumah Sakit Malah Kena Tilang Elektronik, Ada Apa?
layar tangkap CCTV
AMBULANS KENA TILANG - Tangkapan rekaman layar CCTV saat mobil ambulans diduga menerobos lampu merah 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ambulans ini viral karena terkena tilang elektronik.

Padahal saat itu ambulans itu sedang membawa pasien kritis.

Dilansir dari TribunJatim.com, Febryan (30) sopir ambulans itu mengatakan dirinya tertilang di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Febryan dikenai tiga pelanggaran sekaligus yaitu menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

Baca juga: Naik Drastis, Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 13 April 2025 Nyaris Rp2 Juta Per Gram

Padahal, saat itu tengah membawa pasien rujukan dari Rumah sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.

“(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengaman,” ungkap Febryan saat dihubungi, Kamis (10/4/2025), dikutip dari Kompas.com via TribunJabar.

Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.

Saat dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.

Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan berpelat merah.

Baca juga: Diduga Sebarkan Uang palsu, Mantan Artis Ini Viral Diamankan Polisi

Kendaraan itu dikelola oleh perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

“Tapi kan ada perizinannya,” ucapnya.

Ia sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran untuk mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya. 

“Bang, ini kenapa diblokir? ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding,’” kata Febryan

Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban. 

Baca juga: 3.000 Rumah Sitaan KPR Bank Mandiri Bakal Dilelang Mulai dari Rp100 Juta

Meskipun ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang. 

“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan, sistem ETLE saat ini baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraanya.

“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Minggu Gorontalo Utara Naik: Cabai Rp 80 Ribu, Tomat Rp20 Ribu Sekilo

Polisi tetap memberikan prioritas kepada ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

Akan tetapi, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujarnya. 

Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan. 

Baca juga: UNG Raih Peringkat Quartile 2 Jurnal Terindeks Scopus Melalui Jambura Law Review Fakultas Hukum

“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

Ojo pun meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraanya ke Direktorat Lalu Lintas.

Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas. 

“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved