Berita Viral
Modus Melindungi dari Gangguan Genderuwo, Pria di Banyumas Tega Cabuli Gadis Remaja
Modusnya pelaku mengajak dan membujuk korban melindungi diri (istilahnya 'mageri') agar tidak diganggu oleh Genderuwo. Kejadian itu terjadi pada Kamis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rudapaksa-dshjgsdhv.jpg)
Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com