Korupsi Proyek Jalan Gorontalo
Lengkap! Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Polda Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Kamis (10/4/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Kamis (10/4/2025).
Keduanya adalah Irfan Ahmad Asui (IAA) dan Denny Juaeni (DJ) yang disebut terlibat dalam penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp6 miliar.
Penetapan ini diumumkan usai pengembangan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen serta temuan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Begini keterlibatan dan modus keduanya dalam dugaan korupsi ini:
1.Denny Juaeni
Ia bertindak sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, berperan mengambil alih proyek dengan skema fee take over sebesar 17 persen.
Ia memberikan uang senilai Rp2,17 miliar kepada Faisal Lahay (FL) sebagai imbalan atas pengalihan proyek tersebut.
Denny juga terbukti menyerahkan laporan progres fisik fiktif sebesar 88,2 persen kepada pihak asuransi guna memperoleh jaminan pelaksanaan.
Padahal realisasi pekerjaan di lapangan hanya mencapai 43,5 persen, sehingga perbuatan ini dianggap melanggar.
Ia bahkan meminta agar material yang sebagian besar tidak berada di lokasi tetap diakui dan dibayar oleh pihak KPA.
Dalam penggeledahan ruang kerja almarhum Antum Abdullah, penyidik menemukan catatan fee proyek serta dokumen lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.
Laporan hasil audit investigatif BPK RI juga mencatat aliran dana kepada Denny sebesar Rp358 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Serta ditemukan pula pembiayaan pengawasan jalan sebesar Rp382 juta yang diduga tidak sesuai dengan hasil di lapangan.
2.Irfan Ahmad Asui
Tersangka inisial IAA ini adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia dinilai turut bertanggung jawab atas pengalihan proyek yang dilakukan secara tidak sah.
Irfan tidak hanya mengetahui proses take over proyek oleh Denny Juaeni, tetapi juga aktif memfasilitasi pembuatan akta kuasa direktur untuk Denny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.