Berita Kota Gorontalo
Cekcok usai Pesta Miras, Pria Dungingi Kota Gorontalo Tewas Ditikam Teman Sendiri
Pria berinisial YL (29), warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, tewas ditikam temannya sendiri, RM (30).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Pria berinisial YL (29), warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, tewas ditikam temannya sendiri, RM (30).
RM diketahui merupakan warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Insiden ini terjadi di lapak buah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, sekitar pukul 06.30 Wita, pada Jumat (11/4/2025).
Wakapolresta Gorontalo Kota, AKBP Andik Gunawan, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini berawal dari pesta minuman keras yang terjadi sejak Kamis sore, 10 April 2025.
“Korban bersama teman-temannya datang ke lapak buah pada malam hari. Mereka mengumpulkan uang untuk membeli minuman keras, lalu mengonsumsinya bersama di lokasi," ungkapnya saat Press Conference di Polresta Gorontalo Kota, Jumat (11/5/2025).
"Setelah lapak ditutup, pesta dilanjutkan di rumah pemilik lapak dengan melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk tersangka dan pacar korban,” tambahnya.
Sekitar pukul 05.30 Wita, YL, RM, dan beberapa orang lain kembali ke lapak buah untuk menurunkan barang dagangan. Saat itulah terjadi adu mulut antara YL dan RM.
“Tersangka mendengar korban meminta pacarnya membantu menurunkan buah. Tak lama kemudian, korban mengeluarkan kalimat bernada mengejek dan memukul tersangka beberapa kali,” jelas Andik.
Merasa terprovokasi, tersangka (RM) kemudian mengambil sebilah pisau dari atas meja di lapak dan menikam korban (YL). Tikaman pertama berhasil ditangkis korban dengan tangan kirinya, namun pisau melukai lengan korban hingga robek.
Pisau sempat terlepas, namun tersangka kembali mengambilnya dan melancarkan serangan kedua, dua tikaman ke perut dan satu tikaman ke dada.
"Korban sempat berjalan menjauh namun akhirnya ambruk di belakang lapak dan meninggal dunia di tempat," terang Andik.
KASUS SERUPA: Karyawan rumah makan tewas ditikam

Insiden serupa pernah terjadi di Kota Gorontalo Desember 2024.
Kasus penikaman terjadi di Rumah Makan Mbak Ayux's, Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo.
Suhardi sang pemilik RM Mbak Ayux's menjelaskan detik-detik karyawannya, Harlan, ditusuk seseorang.
Ia mengaku mengenal pelaku bernama Agil tersebut.
Agil diketahui mantan karyawan Suhardi.
Sehari sebelum kejadian, Agil dan Harlan sempat terlibat perselisihan.
Harlan mencoba melerai Agil yang tengah bertengkar dengan karyawan bernama Pipin di Jalan Palma, Kota Gorontalo, pada Rabu (4/12/2024).
Keesokan harinya, Kamis (5/5/2024), Agil kembali mendatangi Rumah Makan Mbak Ayux's di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo.
Ia lantas menemui Harlan yang kala itu sedang melayani pembeli.
Agil tiba-tiba mengeluarkan pisau sangkur dan menusuk Harlan.
Warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Payungan Pantai, Kabupaten Boalemo, itu pun jatuh tersungkur.
Saat Harlan bersimbah darah, Agil langsung meninggalkan lokasi.
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo.
Ia sempat dirawat di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Suhardi menyebut Harlan mengalami luka di bagian dada kiri dan perut bawah.
Total Harlan mengalami sembilan luka tusukan.
Pelaku Ditangkap
Pelaku penikaman di sebuah rumah makan di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (6/12/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, penangkapan merupakan kerja sama Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Tengah.
Pelaku berinisial FL (27), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. FL ditangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksi penikaman terhadap korban berinisial AA (18) pada Kamis (5/12/2024) malam.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Rajawali dan Polsek Kota Tengah langsung bergerak mencari pelaku FL," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).
"Saat melarikan diri dari lokasi kejadian, FL meninggalkan sandalnya di tempat kejadian perkara (TKP), yang menjadi salah satu petunjuk penting," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.