Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Akal Bulus Dokter Priguna Rudapaksa Keluarga Pasien, Modus Cek Darah hingga Suruh Pakai Baju Operasi
Akal bulus Priguna Anugerah (31) dalam kasus rudapaksa keluarga pasien diungkap Ditreskrimum Polda Jabar.
Sementara itu, Surawan menepis isu terkait di dalam kemaluan korban terdapat dua sperma yang berbeda.
Sebab, jelas Surawan, pihaknya tengah melakukan pengujian.
Diketahui, pelaku berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung.
Sedangkan, korban merupakan warga Kota Bandung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Licik Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien, Bawa Korban ke Lantai 7 dengan Dalih Cek Darah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.