Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Akal Bulus Dokter Priguna Rudapaksa Keluarga Pasien, Modus Cek Darah hingga Suruh Pakai Baju Operasi
Akal bulus Priguna Anugerah (31) dalam kasus rudapaksa keluarga pasien diungkap Ditreskrimum Polda Jabar.
TRIBUNGORONTALO.COM – Akal bulus Priguna Anugerah Pratama (31) dalam kasus rudapaksa keluarga pasien diungkap Ditreskrimum Polda Jabar.
Saat melancarkan aksinya, Priguna mengajak korban ke lantai tujuh. Ia berdalih akan memeriksa darah wanita berinisial F (21) tersebut.
Priguna berkata kepada korban bahwa pemeriksaan crossmatch diperlukan untuk proses transfusi darah.
Namun ia meminta korban tidak mengajak adiknya.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."
"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."
"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," papar Hendra.
Dalam aksinya, pelaku menghubungkan jarum ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi."
"Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."
"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terang Hendra.
Pelaku Sudah Ditahan
Kasus rudapaksa tersebut telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan informasi ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.