RUPS Bank SulutGo
Sebelum Dirombak, Ini Daftar Komisaris Bank SulutGo, Hanya Satu dari Gorontalo
Sebagai bank milik daerah yang sahamnya dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, struktur pengurus
TRIBUNGORONTALOC.OM, Gorontalo – Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025, perhatian kembali tertuju pada komposisi jajaran komisaris Bank SulutGo (BSG).
Sebagai bank milik daerah yang sahamnya dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, struktur pengurus dan komisaris bank ini menjadi bagian dari kewenangan bersama para pemegang saham.
Hingga sebelum adanya rencana perombakan, susunan komisaris Bank SulutGo diisi oleh lima orang, dengan hanya satu di antaranya berasal dari Gorontalo.
Seluruh anggota komisaris ini diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Maret 2021.
Berikut daftar lengkapnya:
1.Edwin H. Silangen – Komisaris Utama
Lahir di Tahuna, 22 Oktober 1961. Diangkat sebagai Komisaris Utama pada RUPS-LB Maret 2021.
2.Max R.M. Kembuan – Komisaris
Lahir di Kotamobagu, 12 Oktober 1957. Lulusan Universitas Hasanuddin dan Universitas Airlangga, dengan pengalaman panjang di sektor perbankan nasional. Diangkat sebagai komisaris pada RUPS-LB September 2016 dan kembali pada Maret 2021.
3.Marhany V.P. Pua – Komisaris
Lahir di Manado, 29 Mei 1963. Menjabat sebagai komisaris sejak RUPS-LB Maret 2021.
4.Fedriyanto Koniyo – Komisaris
Lahir di Gorontalo, 7 Februari 1969. Menjadi satu-satunya komisaris dari Gorontalo. Diangkat melalui RUPS-LB Maret 2021.
5.Buhari Mokoagow – Komisaris
Lahir di Bungko, 12 Februari 1964. Bergabung dengan Bank SulutGo sejak 1994 dan menjabat sebagai komisaris sejak RUPS-LB Maret 2021.
Bank SulutGo merupakan bank daerah hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang menjadi pemegang saham utama bersama sejumlah kabupaten/kota.
Dalam struktur kepemilikan saham, Sulawesi Utara merupakan pemegang saham mayoritas, sementara Gorontalo memiliki porsi kepemilikan yang lebih kecil namun tetap signifikan.
Sebagai pemegang saham, Pemprov Gorontalo memiliki hak untuk terlibat dalam pembahasan struktur pengurus dan komisaris bank, termasuk menyampaikan aspirasi atau usulan pada forum resmi seperti RUPS.
Profil Bank SulutGo
Sejarah Singkat dan Perubahan Status Hukum Bank SulutGo
PT Bank SulutGo (sebelumnya bernama PT Bank Sulut) awalnya didirikan pada 17 Maret 1961 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Tengah.
Pendirian ini disahkan melalui akta notaris dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 13 Oktober 1961.
Seiring waktu, berdasarkan perubahan wilayah administratif dan regulasi, nama bank ini kemudian menjadi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara sesuai dengan Peraturan Daerah yang dikeluarkan pada 2 Juni 1964.
Pada tahun 1999, status hukum Bank Sulut berubah dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) agar bisa mengikuti program rekapitalisasi perbankan nasional.
Perubahan ini dilakukan melalui Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 1999, dan diresmikan dengan Akta Notaris No. 7 tanggal 14 April 1999. Pengesahan dari Menteri Kehakiman keluar pada 14 Mei 1999.
Setelah menjalani program rekapitalisasi, pada 30 Juni 2004 pemerintah pusat menjual seluruh kepemilikan saham negara di Bank Sulut melalui proses divestasi.
Pasca-divestasi, bank ini kembali melakukan perubahan anggaran dasar, termasuk meningkatkan modal dasar dari Rp100 miliar menjadi Rp300 miliar, yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Agustus 2006.
Perubahan besar terakhir terjadi pada 8 Mei 2015, saat Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan mengganti nama bank menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo). Keputusan ini mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2015.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.