Berita Viral
Ancam Diusir Dari Rumah, Ayah di Bekasi Rudapaksa Kedua Putrinya dengan Uang Tutup Mulut Rp50 Ribu
Seorang ayah di Bekasi ini kerap rudapaksa kedua putrinya. Aksi bejat ini dilakukannya sejak tahun 2016 hingga saat ini.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang ayah di Bekasi ini kerap rudapaksa kedua putrinya.
Aksi bejat ini dilakukannya sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Jika putrinya tak mau maka akan diancam diusir dari rumah.
Jika telah selesai, maka kedua putrinya akan diberikan uang Rp50 ribu sebagai uang tutup mulut.
Dilansir dari TribunMedan.com, sang ayah bernama Edi Hartono (52) adalah seorang kuli bangunan.
Dia memperkosa dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14) berkali-kali sejak 2016.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025.
Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.
"Korban pertama berusia 20 tahun, dilakukan sejak 2016-2025 dan korban kedua sejak tahun 2023 atau sejak korban berusia 10 tahun," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Tersangka memperkosa kedua putrinya dilakukan di kediamannya, Desa Tanjbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Aksi tersangka baru diketahui setelah ER mengadu ke ibunya jika ia sering diperkosa oleh sang ayah.
Dalam aksinya, tersangka memperkosa kedua putrinya sepulang sekolah, tepatnya ketika kondisi rumah kosong.
Selain itu, tersangka juga mengancam tidak memberikan uang saku apabila kedua putrinya tidak melayani nafsu bejatnya.
"Tersangka mengajak atau memaksa, kalau korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberi nafkah dan mengusir korban dari rumah," ungkap Mustofa.
Karena ketakutan, kedua korban pun pasrah. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa keduanya setiap pekan secara bergantian.
"Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu," jelas Mustofa.
Agar tindakannya tak diungkap kedua putrinya, tersangka selepas memperkosa kedua korban memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 50.000.
"Itu uang tutup mulut Rp 50.000," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut," imbuh Mustofa.
Motif Pelaku
Kombes Mustofa mengungkapkan, motif Edi Hartono memperkosa dua anak kandungnya, karena istri sering menolak berhubungan intim.
"Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Uang Tutup Mulut Ayah Perkosa 2 Anak Gadisnya di Cikarang, Korban Diancam Akan Diusir dari Rumah, https://medan.tribunnews.com/2025/04/09/uang-tutup-mulut-ayah-perkosa-2-anak-gadisnya-di-cikarang-korban-diancam-akan-diusir-dari-rumah?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.