Berita Viral
Mira Hayati, Kasus Skincare Berbahaya Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan
Masih ingat Mira Hayati, Si Ratu Emas yang terlibat kasus skincare berbahaya? Kini, Mira bebas dari penjara bahkan sebelum Lebaran 2025 dimulai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mira-Hayati-djfndjsncsdsds.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar mengejutkan datang dari kasus skincare berbahaya yang menyeret Ratu Emas, Mira Hayati.
Pasalnya Mira Hayati dikabarkan telah bebas dari penjara. padahal ia sempat didakwa 12 tahun penjara.
Alasan kebebasan Mira Hayati pun dipertanyakan. Pasalnya kasus skincare yang menjeratnya belum selesai.
Masih ingat Mira Hayati, Si Ratu Emas yang terlibat kasus skincare berbahaya? Kini, Mira bebas dari penjara bahkan sebelum Lebaran 2025 dimulai.
Baca juga: KPU Khawatirkan Sosialisasi PSU Gorontalo Utara tak Maksimal Gara-gara Dana Telat Masuk
Namun, kasus skincare berbahaya tersebut diketahui masih belum selesai. Lantas, apa yang menyebabkan Mira Hayati bisa bebas?
Diketahui, Mira ditangkap atas kasus skincare diduga mengandung kandungan berbahaya pada awal tahun 2025.
Tidak hanya Mira Hayati (MH) saja yang jadi tersangka, masih ada dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Sila (MS) pemilik produk Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) pemilik Raja Glow.
Informasi Mira Hayati bebas dari penjara diungkap oleh Fenny Frans, istri dari terdakwa Mustadir Sila via Facebook.
Fenny mengungkapkan Mira Hayati sudah menghirup udara bebas sejak sebelum lebaran.
"Iya sudah keluar (dari Rutan Makassar) sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," kata Fenny Frans dalam video itu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Rutan Makassar, Nunung.
Nunung menjelaskan Mira Hayati kini berstatus tahanan rumah.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025), dikutip Tribun Timur.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali belum tahu pasti tentang pengalihan status Mira Hayati.
"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.
"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.
Di tempat lain, Kuasa Hukum Mira Hayati justru enggan mengomentari kabar tersebut.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Padang Sumatera Diguncang Gempa Bumi, BMKG Bocorkan Info Kedalaman Hanya 10 Km
"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.
Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.
Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.
"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," jelasnya.
Permintaan tersebut diajukan dalam pembacaan dakwaan.
Mira Hayati sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.
Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam sidang tersebut, pihak Mira Hayati meminta pengalihan status menjadi tahanan rumah.
Pasalnya Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru ia lahirkan.
Melahirkan Saat Sidang
Sebelumnya, Mira Hayati tiba-tiba meninggalkan sidang kasus skincare berbahaya.
Ternyata, Mira Hayati kini sudah melahirkan bayi laki-laki di tengah jadwal sidang dakwaan kasus skincare berbahaya.
Bos skincare asal Makassar, Mira Hayati (29) melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.
Semestinya, Mira Hayati menjalani sidang dakwaan yang seharusnya digelar pada Selasa (4/3/2025).
Perempuan yang dulu dijuluki wanita emas itu sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun karena kondisi kehamilannya yang tidak memungkinkan, Mira Hayati akhirnya meninggalkan sidang dan dibawa ke rumah sakit.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, Mira Hayati melahirkan secara caesar.
"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara sesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida, dikutip Tribun Lampung.
Kondisi wanita yang akrab disapa Ratu Emas itu kini dikabarkan masih harus dilakukan tindakan medis, mengingat tekanan darahnya naik.
Baca juga: Bansos Masjid Dipersoalkan, Hamim Pou Sebut Semua Sudah Sesuai Aturan Teknis
"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.
Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.
"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat," bebernya.
Diketahui Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas Makassar setelah dirinya memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023 silam.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Setelah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.