Beasiswa PIP
Begini Syarat Penerima Beasiswa PIP Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu, Siapkan Dokumen Ini
Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat jadi penerima PIP yang dikutip dari laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai yang menunjang keperluan siswa selama sekolah.
PIP ini ditujukan bagi siswa berusia 6-21 tahun berasal dari keluarga kurang mampu tapi punya keinginan besar buat sekolah.
Dana PIP yang bakal diterima ini mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta tergantung jenjang pendidikan.
Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat jadi penerima PIP yang dikutip dari laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen
Baca juga: Ini Cara Jumran Hilangkan Jejak Agar Tak Ketahuan Bunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
Syarat Penerima Beasiswa PIP
- Siswa atau peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
-Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
-Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
Baca juga: Pasha Ungu Siap Ramaikan HUT ke-297 Kota Gorontalo, Ini Jadwalnya
-Siswa yang terkena dampak bencana alam;
-Siswa tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah;
-Siswa berebutuhan khusus, korban musibah, atau dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja;
-Siswa di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
4. Dokumen berupa: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah.
Baca juga: Daftar 3 iPhone Ini Tak Kebagian iOS 19 di Juni 2025, Cek Apakah HP Kamu Termasuk?
Siswa yang memenuhi syarat tersebut bisa langsung mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.